Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berlangsung pada Jumat, 10 April. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga para terdakwa dan dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna, membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa, yakni mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, diduga terlibat dalam dua tindak pidana suap utama. Pertama, suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD, dan kedua, suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.
“Secara umum kami mendakwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana yaitu suap menyuap jabatan Yunus agar dipertahankan dan diperpanjang serta suap menyuap untuk pengerjaan paviliun di RSUD,” ujar Greafik Loserte usai persidangan.
Selain itu, Sugiri Sancoko juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK. “Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” tambah Greafik.
Yunus Mahatma diduga menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Sementara Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.
“Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri,” lanjut Greafik.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan juga terungkap bahwa sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 April, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. Sementara dua terdakwa lainnya, Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.
“Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU,” ujar Greafik.
Awal Kasus: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menyeret empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan oleh Bupati Ponorogo saat itu. Untuk mengamankan posisi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan dana setoran sebesar Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Rinciannya, sebesar Rp900 juta diduga mengalir kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat, sedangkan Rp325 juta diterima Agus Pramono. Aksi tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.
Selain perkara jual beli jabatan, kasus ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar. Dalam proyek tersebut, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandungnya.
Vonis Terhadap Sucipto
Dalam perkara terpisah, Sucipto telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sudah diputus melakukan tindakan suap kepada bupati dengan nilai suap kurang lebih Rp1,1 miliar dengan pidana dua tahun penjara dan sampai saat ini JPU masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan,” ujar jaksa.
Vonis terhadap Sucipto dibacakan pada Selasa, 7 April 2026, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan karena terbukti menyuap Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.
Perhatian Publik terhadap Persidangan
Persidangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif beserta pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta membuka praktik dugaan korupsi berlapis yang melibatkan jual beli jabatan hingga pengaturan proyek di sektor layanan kesehatan daerah.







