Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 24 Mei 2026
    Trending
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    • Daftar Wilayah Penerima Sapi Kurban Presiden Kalbar, Sapi Jumbo Capai 1 Ton
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Film Pesta Babi Picu Kontroversi di Ambon, Warga Soroti TNI, Sawit, dan Perampasan Hutan Adat

    Film Pesta Babi Picu Kontroversi di Ambon, Warga Soroti TNI, Sawit, dan Perampasan Hutan Adat

    adm_imradm_imr24 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Nonton Bareng Film Dokumenter Jadi Ruang Curhat Masyarakat Adat di Ambon

    Nobar film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Kota Ambon tidak hanya menjadi ajang menonton film, tetapi juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pengalaman mereka tentang intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, hingga dugaan pelanggaran HAM. Kegiatan ini digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Maluku bersama Bumi Manusia Institute, grup aksi Amnesty Indonesia, serta Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku. Acara berlangsung di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku pada Rabu (20/5/2026) malam.

    Lebih dari 80 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, peneliti, pengacara, jurnalis, dan masyarakat sipil. Mereka tidak hanya menyaksikan film garapan Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono, tetapi juga berbagi pengalaman pribadi maupun keresahan mereka terkait konflik agraria, perampasan ruang hidup masyarakat adat, hingga dugaan kekerasan aparat.

    Kisah Keluarga Pejuang 45 yang Mengalami Diskriminasi

    Salah satu peserta bernama Welly (nama disamarkan) mengaku sangat tersentuh setelah menyaksikan film tersebut. Ia merasa kisah yang ditampilkan dalam dokumenter itu seolah menggambarkan pengalaman keluarganya sendiri. Welly, seorang ibu rumah tangga, menceritakan bahwa kakeknya adalah pejuang 1945. Namun, keluarganya justru mengalami diskriminasi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

    Menurut dia, sang kakek pernah diusir dari rumah yang dibangun pemerintah era Presiden Soekarno untuk para latupati. Tidak hanya itu, pamannya disebut mengalami kriminalisasi, kekerasan, hingga dibunuh aparat TNI. “Karena apa yang dialami oleh opa dan om saya, papa saya berpesan kami anak-anaknya tidak boleh ada yang menjadi tentara,” ujar Welly dalam diskusi tersebut.

    Pengakuan itu membuat suasana diskusi berlangsung emosional. Sejumlah peserta lainnya turut menyampaikan keresahan serupa terkait intimidasi dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat proyek pembangunan maupun investasi skala besar.

    Warga Seram Soroti Sawit dan Dugaan Kayu Ilegal

    Peserta lainnya, Otni, warga dari wilayah utara Pulau Seram, mempertanyakan berbagai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat yang disebut terjadi akibat pemberian izin perkebunan sawit kepada PT Nusa Ina Grup. Ia menilai aktivitas perusahaan telah berdampak terhadap hutan adat dan kehidupan masyarakat setempat. Otni juga menyinggung dugaan aktivitas penjualan kayu ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Manusela yang menurutnya melibatkan oknum Balai Taman Nasional Manusela dan aparat TNI.

    Menurut dia, persoalan tersebut belum banyak diketahui publik maupun media massa. “Yang ingin saya tanyakan adalah apakah operasi militer itu tidak bisa dilarang?” tanya Otni di hadapan para narasumber.

    Komnas HAM: Pembangunan Tidak Boleh Langgar HAM

    Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia maupun ruang hidup masyarakat adat. Menurut Anis, Komnas HAM telah mengkaji 112 Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah Indonesia terkait penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

    Hasil kajian yang diterbitkan pada akhir 2024 itu menemukan berbagai persoalan serius dalam implementasi proyek strategis pemerintah. “Dalam banyak kasus, dampak penetapan PSN memicu penggusuran paksa, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kelompok rentan dan masyarakat adat,” kata Anis.

    Ia juga menyebut proyek-proyek strategis pemerintah sejatinya sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan hanya mengalami perubahan istilah. “PSN sudah ada dari masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, hanya namanya saja yang diganti-ganti,” ujarnya.

    Aktivis Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

    Direktur Skola Rakyat (KoRa) Maluku, Chalid Pelu, mengatakan pembangunan seharusnya dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga rantai pasok pembangunan agar tidak merusak lingkungan maupun menghilangkan ruang hidup masyarakat.

    “KoRa selama ini ikut bersuara dan aktif mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat adat, salah satunya di Sepa,” kata Chalid.

    Sementara itu, Jaya Barends dari SIEJ Simpul Maluku menilai perlindungan terhadap masyarakat adat dapat diperkuat melalui kebijakan daerah. Menurutnya, meski belum ada undang-undang khusus tentang masyarakat adat, pemerintah daerah dan legislatif memiliki kewenangan menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

    “Sebenarnya legislatif punya hak untuk membuat perda inisiatif, itu harusnya bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Jaya Barends.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    9 film keluarga penuh luka, menyentuh dan bermakna

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    80 Soal Seni Budaya Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    By adm_imr24 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026

    Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?