Nonton Bareng Film Dokumenter Jadi Ruang Curhat Masyarakat Adat di Ambon
Nobar film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Kota Ambon tidak hanya menjadi ajang menonton film, tetapi juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pengalaman mereka tentang intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, hingga dugaan pelanggaran HAM. Kegiatan ini digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Maluku bersama Bumi Manusia Institute, grup aksi Amnesty Indonesia, serta Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku. Acara berlangsung di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku pada Rabu (20/5/2026) malam.
Lebih dari 80 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, peneliti, pengacara, jurnalis, dan masyarakat sipil. Mereka tidak hanya menyaksikan film garapan Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono, tetapi juga berbagi pengalaman pribadi maupun keresahan mereka terkait konflik agraria, perampasan ruang hidup masyarakat adat, hingga dugaan kekerasan aparat.
Kisah Keluarga Pejuang 45 yang Mengalami Diskriminasi
Salah satu peserta bernama Welly (nama disamarkan) mengaku sangat tersentuh setelah menyaksikan film tersebut. Ia merasa kisah yang ditampilkan dalam dokumenter itu seolah menggambarkan pengalaman keluarganya sendiri. Welly, seorang ibu rumah tangga, menceritakan bahwa kakeknya adalah pejuang 1945. Namun, keluarganya justru mengalami diskriminasi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurut dia, sang kakek pernah diusir dari rumah yang dibangun pemerintah era Presiden Soekarno untuk para latupati. Tidak hanya itu, pamannya disebut mengalami kriminalisasi, kekerasan, hingga dibunuh aparat TNI. “Karena apa yang dialami oleh opa dan om saya, papa saya berpesan kami anak-anaknya tidak boleh ada yang menjadi tentara,” ujar Welly dalam diskusi tersebut.
Pengakuan itu membuat suasana diskusi berlangsung emosional. Sejumlah peserta lainnya turut menyampaikan keresahan serupa terkait intimidasi dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat proyek pembangunan maupun investasi skala besar.
Warga Seram Soroti Sawit dan Dugaan Kayu Ilegal
Peserta lainnya, Otni, warga dari wilayah utara Pulau Seram, mempertanyakan berbagai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat yang disebut terjadi akibat pemberian izin perkebunan sawit kepada PT Nusa Ina Grup. Ia menilai aktivitas perusahaan telah berdampak terhadap hutan adat dan kehidupan masyarakat setempat. Otni juga menyinggung dugaan aktivitas penjualan kayu ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Manusela yang menurutnya melibatkan oknum Balai Taman Nasional Manusela dan aparat TNI.
Menurut dia, persoalan tersebut belum banyak diketahui publik maupun media massa. “Yang ingin saya tanyakan adalah apakah operasi militer itu tidak bisa dilarang?” tanya Otni di hadapan para narasumber.
Komnas HAM: Pembangunan Tidak Boleh Langgar HAM
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia maupun ruang hidup masyarakat adat. Menurut Anis, Komnas HAM telah mengkaji 112 Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah Indonesia terkait penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Hasil kajian yang diterbitkan pada akhir 2024 itu menemukan berbagai persoalan serius dalam implementasi proyek strategis pemerintah. “Dalam banyak kasus, dampak penetapan PSN memicu penggusuran paksa, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kelompok rentan dan masyarakat adat,” kata Anis.
Ia juga menyebut proyek-proyek strategis pemerintah sejatinya sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan hanya mengalami perubahan istilah. “PSN sudah ada dari masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, hanya namanya saja yang diganti-ganti,” ujarnya.
Aktivis Dorong Perlindungan Masyarakat Adat
Direktur Skola Rakyat (KoRa) Maluku, Chalid Pelu, mengatakan pembangunan seharusnya dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga rantai pasok pembangunan agar tidak merusak lingkungan maupun menghilangkan ruang hidup masyarakat.
“KoRa selama ini ikut bersuara dan aktif mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat adat, salah satunya di Sepa,” kata Chalid.
Sementara itu, Jaya Barends dari SIEJ Simpul Maluku menilai perlindungan terhadap masyarakat adat dapat diperkuat melalui kebijakan daerah. Menurutnya, meski belum ada undang-undang khusus tentang masyarakat adat, pemerintah daerah dan legislatif memiliki kewenangan menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Sebenarnya legislatif punya hak untuk membuat perda inisiatif, itu harusnya bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Jaya Barends.






