Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Gaji ke-13 Cair Penuh Juni 2026

Gaji ke-13 Cair Penuh Juni 2026

adm_imradm_imr28 April 202620 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peraturan Pemerangkapan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan gaji ke-13. Aturan ini menjamin bahwa penerima tidak akan mengalami potongan iuran atau tunjangan apapun saat menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 PP tersebut.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari komponen pembayaran, meskipun tidak semua jenis tunjangan tambahan dihitung dalam besaran THR dan gaji ke-13.

Pasal 16 ayat 2 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya. Hal ini memberikan rasa aman bagi penerima agar tidak merasa terbebani secara finansial.

Skema Pemberian Gaji Ke-13 untuk PPPK

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen untuk CPNS

CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pendanaan Gaji Ke-13

Pendanaan kebijakan ini berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026. Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal. Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama.

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta. Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi. Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta. Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.

Tujuan Gaji Ke-13

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara. Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Komponen gaji 13 untuk instansi pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan komponen gaji 13 untuk pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20265 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?