Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP
Aktivis mahasiswa Gangga Listiawan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang menyangkut tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Gangga berargumen bahwa frasa “ancaman kekerasan” dan “merintangi rapat” dalam pasal tersebut dapat membungkam aspirasi publik dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Isi Pasal 232 dan 233
Pasal 232 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, atau memaksa lembaga tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, Pasal 233 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Potensi Dikriminalisasi
Gangga menilai bahwa frasa-frasa dalam pasal-pasal ini memiliki makna yang multitafsir sehingga berpotensi membuat perencana hingga peserta demonstrasi dikriminalisasi. Ia menekankan bahwa frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, dan “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memberikan ruang penafsiran yang sangat luas. Hal ini berpotensi mengkualifikasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai sebagai perbuatan pidana.
Gangga juga menyampaikan bahwa jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini bisa berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa ketika aspirasi demo dianggap sebagai penghalang bagi DPR dalam mengambil keputusan, maka para peserta demo bisa dipidana.
Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara
Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, Gangga menyampaikan bahwa dirinya mulai ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan demo dan unjuk rasa. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas penyampaian aspirasi melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, atau tekanan moral kepada pembentuk kebijakan, berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan memaksa agar suatu lembaga mengambil atau tidak mengambil keputusan, atau sebagai tindakan merintangi kegiatan pimpinan dan anggota lembaga negara.
Akibatnya, hak individu untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terancam.
Tanggapan Hakim MK
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai bahwa dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Ia menekankan bahwa pemohon harus mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa frasa yang diuji bersifat delik formal, sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam untuk menunjukkan potensi pelanggaran hak warga negara.
Hakim Guntur Hamzah juga meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan UUD 1945. Ia menekankan bahwa MK selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak saat menjawab dalam putusan.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius dan perlu dielaborasi lebih lanjut dalam perbaikan permohonan. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Profil Gangga Listiawan
Gangga Listiawan dikenal sebagai aktivis dan pengurus organisasi mahasiswa tingkat nasional, Badan Eksekutiv Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara. Ia menduduki jabatan sebagai Bendahara Nasional. Sosoknya dikenal aktif menyuarakan isu-isu kebangsaan dan terkait hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, Gangga Listiawan menyelesaikan studi S1 di Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister di Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah).







