Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    2 Februari 2026

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Gangga Listiawan, Aktivis Gugat Pasal KUHP Baru ke MK Akibat Demo di DPR

    Gangga Listiawan, Aktivis Gugat Pasal KUHP Baru ke MK Akibat Demo di DPR

    adm_imradm_imr23 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Uji Materiil terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP

    Aktivis mahasiswa Gangga Listiawan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 232 dan Pasal 233 yang menyangkut tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Gangga berargumen bahwa frasa “ancaman kekerasan” dan “merintangi rapat” dalam pasal tersebut dapat membungkam aspirasi publik dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

    Isi Pasal 232 dan 233

    Pasal 232 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, atau memaksa lembaga tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Sementara itu, Pasal 233 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

    Potensi Dikriminalisasi

    Gangga menilai bahwa frasa-frasa dalam pasal-pasal ini memiliki makna yang multitafsir sehingga berpotensi membuat perencana hingga peserta demonstrasi dikriminalisasi. Ia menekankan bahwa frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga negara dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan”, dan “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu” memberikan ruang penafsiran yang sangat luas. Hal ini berpotensi mengkualifikasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai sebagai perbuatan pidana.

    Gangga juga menyampaikan bahwa jika DPR batal mengadakan rapat karena adanya demo, hal ini bisa berpotensi dipidana sesuai aturan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa ketika aspirasi demo dianggap sebagai penghalang bagi DPR dalam mengambil keputusan, maka para peserta demo bisa dipidana.

    Pengaruh terhadap Kebebasan Bersuara

    Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, Gangga menyampaikan bahwa dirinya mulai ragu dan khawatir ketika akan merencanakan dan melaksanakan demo dan unjuk rasa. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas penyampaian aspirasi melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, atau tekanan moral kepada pembentuk kebijakan, berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan memaksa agar suatu lembaga mengambil atau tidak mengambil keputusan, atau sebagai tindakan merintangi kegiatan pimpinan dan anggota lembaga negara.

    Akibatnya, hak individu untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi terancam.

    Tanggapan Hakim MK

    Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai bahwa dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Ia menekankan bahwa pemohon harus mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa frasa yang diuji bersifat delik formal, sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam untuk menunjukkan potensi pelanggaran hak warga negara.

    Hakim Guntur Hamzah juga meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan UUD 1945. Ia menekankan bahwa MK selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak saat menjawab dalam putusan.

    Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius dan perlu dielaborasi lebih lanjut dalam perbaikan permohonan. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Profil Gangga Listiawan

    Gangga Listiawan dikenal sebagai aktivis dan pengurus organisasi mahasiswa tingkat nasional, Badan Eksekutiv Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara. Ia menduduki jabatan sebagai Bendahara Nasional. Sosoknya dikenal aktif menyuarakan isu-isu kebangsaan dan terkait hukum.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Gangga Listiawan menyelesaikan studi S1 di Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister di Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah).


    Post Views: 5

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Diperkuat, Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas Utama

    By adm_imr26 Januari 20260 Views

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    By adm_imr25 Januari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kekalahan dari Vietnam Jadi Bencana Memalukan bagi Timnas U-23 Indonesia, Media Korea Soroti Deja Vu

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?