Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    adm_imradm_imr3 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Fatwa dan Pemahaman Hukum di Kalangan Kader Aisyiyah

    Puluhan kader Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti sosialisasi tentang fatwa majelis tarjih dan tajdid terkait cryptocurrency serta pengetahuan hukum mengenai investasi mata uang kripto. Selain itu, mereka juga belajar memahami Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Kegiatan ini digagas oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY). Acara berlangsung di gedung AR Fachrudin UMY pada Minggu pagi, 26 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa narasumber yang memberikan materi penting.

    Pembahasan Tentang Kalender Hijriah Global Tunggal

    Salah satu narasumber, Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal mulai diberlakukan sejak tahun 1447 Hijriah. Menurutnya, konsep kalender ini bersifat global sehingga penerapan kriterianya tidak ditentukan hanya pada satu lokasi tertentu.

    “Konsepnya global, sehingga kriteria penetapannya bisa tercapai di mana pun di muka bumi. Ketika kriteria sudah terpenuhi di wilayah barat, maka wilayah timur tetap mengikutinya sebagai satu kesatuan kalender global,” jelas Oman.

    Ia menambahkan, meskipun beberapa aspek teknis masih terus dikaji untuk penyempurnaan, Majelis Tarjih telah menetapkan pemberlakuan sistem kalender yang bersifat global tersebut.

    Fatwa Mengenai Cryptocurrency

    Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa fatwa mengenai cryptocurrency dibedakan dalam dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar atau mata uang.

    Menurutnya, sebagai aset digital, hukum cryptocurrency pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), perjudian, maupun spekulasi tanpa utilitas yang jelas.

    “Sebagai aset digital yang dibeli, disimpan, dan diharapkan nilainya meningkat di masa depan, hukumnya boleh. Bahkan jika nilainya telah memenuhi nisab dan melewati haul satu tahun, maka wajib dikenakan zakat mal,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran haram, karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus dinilai tidak maslahat akibat volatilitas harga yang sangat tinggi.

    Materi Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Pada sesi berikutnya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perspektif HAM”. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga setelah RUU PPRT resmi disetujui DPR dan pemerintah pada 21 April 2026.

    Mustafa menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.

    Tanggapan dan Harapan Peserta

    Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para kader Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki pemahaman yang utuh sebelum menyampaikan kepada masyarakat luas.

    “Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

    “Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Nama Bayi Laki-Laki Islami 2 Kata A-Z Pembawa Rezeki

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?