Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    adm_imradm_imr3 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Fatwa dan Pemahaman Hukum di Kalangan Kader Aisyiyah

    Puluhan kader Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti sosialisasi tentang fatwa majelis tarjih dan tajdid terkait cryptocurrency serta pengetahuan hukum mengenai investasi mata uang kripto. Selain itu, mereka juga belajar memahami Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Kegiatan ini digagas oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY). Acara berlangsung di gedung AR Fachrudin UMY pada Minggu pagi, 26 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa narasumber yang memberikan materi penting.

    Pembahasan Tentang Kalender Hijriah Global Tunggal

    Salah satu narasumber, Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal mulai diberlakukan sejak tahun 1447 Hijriah. Menurutnya, konsep kalender ini bersifat global sehingga penerapan kriterianya tidak ditentukan hanya pada satu lokasi tertentu.

    “Konsepnya global, sehingga kriteria penetapannya bisa tercapai di mana pun di muka bumi. Ketika kriteria sudah terpenuhi di wilayah barat, maka wilayah timur tetap mengikutinya sebagai satu kesatuan kalender global,” jelas Oman.

    Ia menambahkan, meskipun beberapa aspek teknis masih terus dikaji untuk penyempurnaan, Majelis Tarjih telah menetapkan pemberlakuan sistem kalender yang bersifat global tersebut.

    Fatwa Mengenai Cryptocurrency

    Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa fatwa mengenai cryptocurrency dibedakan dalam dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar atau mata uang.

    Menurutnya, sebagai aset digital, hukum cryptocurrency pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), perjudian, maupun spekulasi tanpa utilitas yang jelas.

    “Sebagai aset digital yang dibeli, disimpan, dan diharapkan nilainya meningkat di masa depan, hukumnya boleh. Bahkan jika nilainya telah memenuhi nisab dan melewati haul satu tahun, maka wajib dikenakan zakat mal,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran haram, karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus dinilai tidak maslahat akibat volatilitas harga yang sangat tinggi.

    Materi Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Pada sesi berikutnya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perspektif HAM”. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga setelah RUU PPRT resmi disetujui DPR dan pemerintah pada 21 April 2026.

    Mustafa menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.

    Tanggapan dan Harapan Peserta

    Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para kader Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki pemahaman yang utuh sebelum menyampaikan kepada masyarakat luas.

    “Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

    “Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?