Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    3 Mei 2026

    Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400

    3 Mei 2026

    Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa
    • Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400
    • Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim
    • 5 Kesalahan Keuangan yang Perlu Dihindari Saat Pensiun
    • Evakuasi 3 korban terjepit dalam kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
    • Target RTH 30 Persen Belum Terpenuhi, DPRD Kota Malang Minta Inovasi Taman Vertikal dan Asuransi Pohon
    • Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam
    • Misteri sindrom arm pump, mengancam pembalap di sirkuit
    • 7 makanan berbahaya jika dikonsumsi bersama
    • Eks Istri Andre Diduga aniaya ART, Erin Dilaporkan Usai Disebut Mencekik dan Tahan Gaji
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    Kader Aisyiyah Pelajari Hukum Aset Kripto dan Zakat Mal dalam Islam

    adm_imradm_imr3 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Fatwa dan Pemahaman Hukum di Kalangan Kader Aisyiyah

    Puluhan kader Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti sosialisasi tentang fatwa majelis tarjih dan tajdid terkait cryptocurrency serta pengetahuan hukum mengenai investasi mata uang kripto. Selain itu, mereka juga belajar memahami Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Kegiatan ini digagas oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY). Acara berlangsung di gedung AR Fachrudin UMY pada Minggu pagi, 26 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa narasumber yang memberikan materi penting.

    Pembahasan Tentang Kalender Hijriah Global Tunggal

    Salah satu narasumber, Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal mulai diberlakukan sejak tahun 1447 Hijriah. Menurutnya, konsep kalender ini bersifat global sehingga penerapan kriterianya tidak ditentukan hanya pada satu lokasi tertentu.

    “Konsepnya global, sehingga kriteria penetapannya bisa tercapai di mana pun di muka bumi. Ketika kriteria sudah terpenuhi di wilayah barat, maka wilayah timur tetap mengikutinya sebagai satu kesatuan kalender global,” jelas Oman.

    Ia menambahkan, meskipun beberapa aspek teknis masih terus dikaji untuk penyempurnaan, Majelis Tarjih telah menetapkan pemberlakuan sistem kalender yang bersifat global tersebut.

    Fatwa Mengenai Cryptocurrency

    Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa fatwa mengenai cryptocurrency dibedakan dalam dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar atau mata uang.

    Menurutnya, sebagai aset digital, hukum cryptocurrency pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), perjudian, maupun spekulasi tanpa utilitas yang jelas.

    “Sebagai aset digital yang dibeli, disimpan, dan diharapkan nilainya meningkat di masa depan, hukumnya boleh. Bahkan jika nilainya telah memenuhi nisab dan melewati haul satu tahun, maka wajib dikenakan zakat mal,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran haram, karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus dinilai tidak maslahat akibat volatilitas harga yang sangat tinggi.

    Materi Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Pada sesi berikutnya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perspektif HAM”. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga setelah RUU PPRT resmi disetujui DPR dan pemerintah pada 21 April 2026.

    Mustafa menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.

    Tanggapan dan Harapan Peserta

    Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para kader Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki pemahaman yang utuh sebelum menyampaikan kepada masyarakat luas.

    “Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

    “Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Labbaik Allahumma Labbaik: Makna, Bacaan, dan Keutamaan Talbiyah

    By adm_imr3 Mei 20262 Views

    Doa Sebelum dan Sesudah Bekerja dari Hadis Lengkap

    By adm_imr2 Mei 20263 Views

    40 Pantun Haji Penuh Makna, Ucapan Selamat untuk Calon Jemaah

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    3 Mei 2026

    Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400

    3 Mei 2026

    Hasil Arema FC vs Persebaya Surabaya, Singo Edan Unggulkan Derby Jatim

    3 Mei 2026

    5 Kesalahan Keuangan yang Perlu Dihindari Saat Pensiun

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?