Sosialisasi Fatwa dan Pemahaman Hukum di Kalangan Kader Aisyiyah
Puluhan kader Aisyiyah dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti sosialisasi tentang fatwa majelis tarjih dan tajdid terkait cryptocurrency serta pengetahuan hukum mengenai investasi mata uang kripto. Selain itu, mereka juga belajar memahami Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kegiatan ini digagas oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY). Acara berlangsung di gedung AR Fachrudin UMY pada Minggu pagi, 26 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa narasumber yang memberikan materi penting.
Pembahasan Tentang Kalender Hijriah Global Tunggal
Salah satu narasumber, Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa Kalender Hijriah Global Tunggal mulai diberlakukan sejak tahun 1447 Hijriah. Menurutnya, konsep kalender ini bersifat global sehingga penerapan kriterianya tidak ditentukan hanya pada satu lokasi tertentu.
“Konsepnya global, sehingga kriteria penetapannya bisa tercapai di mana pun di muka bumi. Ketika kriteria sudah terpenuhi di wilayah barat, maka wilayah timur tetap mengikutinya sebagai satu kesatuan kalender global,” jelas Oman.
Ia menambahkan, meskipun beberapa aspek teknis masih terus dikaji untuk penyempurnaan, Majelis Tarjih telah menetapkan pemberlakuan sistem kalender yang bersifat global tersebut.
Fatwa Mengenai Cryptocurrency
Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa fatwa mengenai cryptocurrency dibedakan dalam dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar atau mata uang.
Menurutnya, sebagai aset digital, hukum cryptocurrency pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), perjudian, maupun spekulasi tanpa utilitas yang jelas.
“Sebagai aset digital yang dibeli, disimpan, dan diharapkan nilainya meningkat di masa depan, hukumnya boleh. Bahkan jika nilainya telah memenuhi nisab dan melewati haul satu tahun, maka wajib dikenakan zakat mal,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran haram, karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus dinilai tidak maslahat akibat volatilitas harga yang sangat tinggi.
Materi Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pada sesi berikutnya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, memaparkan materi bertajuk “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perspektif HAM”. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga setelah RUU PPRT resmi disetujui DPR dan pemerintah pada 21 April 2026.
Mustafa menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.
Tanggapan dan Harapan Peserta
Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para kader Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki pemahaman yang utuh sebelum menyampaikan kepada masyarakat luas.
“Kami merasa materi ini harus dipahami masyarakat, terutama kader-kader Muhammadiyah dan Aisyiyah. Setelah memahami, mereka bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain isu KHGT dan fatwa cryptocurrency, sosialisasi UU Perlindungan PRT juga sangat relevan karena Aisyiyah turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah, respons audiens sangat baik. Mereka merasa tercerahkan dan ingin mengetahui lebih banyak mengenai tiga isu penting yang kami angkat hari ini,” tutup Istianah.




