Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 12 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hampir Tewas Akibat Rokok, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

    Hampir Tewas Akibat Rokok, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

    adm_imradm_imr26 Januari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggugat Menyatakan Pasal 106 UU LLAJ Tidak Efektif Melindungi Keselamatan Pengemudi

    Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini dilakukan karena ia merasa dirugikan secara langsung akibat norma yang dianggap tidak tegas dalam melarang aktivitas merokok saat berkendara.

    Reihan menyampaikan bahwa dalam perkara nomor 8/PUU-XXIV/2026, ia mempersoalkan ketidaktegasan UU LLAJ dalam mengatur larangan merokok saat berkendara. Ia menilai hal ini membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

    Dalam berkas gugatannya, Reihan menjelaskan pengalaman pribadinya yang nyaris berujung pada kematian. Pada 23 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh puntung rokok dari pengemudi mobil pribadi. Puntung rokok tersebut mengenai Reihan yang sedang mengendarai motor, sehingga membuatnya kehilangan fokus.

    “Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya dalam berkas gugatannya.

    Kejadian tersebut juga membuat dua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut kabur dari lokasi kejadian. Reihan mengaku dalam kondisi gemetaran dan syok setelah kejadian tersebut. Meskipun begitu, ia tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi.

    Reihan menuturkan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, potensial, dan risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki. Ia menilai bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional Pemohon maupun publik atas keselamatan dan kesehatan.

    Pasal 106 UU LLAJ ini mengatur sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan. Namun, pasal tersebut belum secara spesifik mengatur larangan pengemudi untuk tidak merokok selama berkendara.

    Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi:
    * Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
    * Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
    * Memohon apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.

    Gugatan ini menunjukkan pentingnya perbaikan regulasi yang dapat melindungi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Pelaku Penikaman di Amurang Timur Minsel Serahkan Diri Saat Tawuran Antarkelompok

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?