Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga
    • Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis
    • PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026
    • Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh
    • Kekacauan pencurian di Samarinda: baut jembatan, kabel PJU, dan rambu jalan raib
    • 3 Bintang Rp 13,48 Miliar Siap Meledak! Bernardo Tavares Beri Tugas Khusus ke Tukang Jagal Persebaya Surabaya
    • Tips memilih asuransi jiwa 2026: Perlindungan keluarga cerdas tanpa beban biaya
    • Polwan Dianita Terseret Kasus Narkoba Bersama AKBP Didik
    • Jadwal Puasa dan Imsak Ramadan 1447 H/2026 Ciamis
    • Horoskop Sagitarius dan Capricorn Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hampir Tewas Akibat Rokok, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

    Hampir Tewas Akibat Rokok, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggugat Menyatakan Pasal 106 UU LLAJ Tidak Efektif Melindungi Keselamatan Pengemudi

    Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini dilakukan karena ia merasa dirugikan secara langsung akibat norma yang dianggap tidak tegas dalam melarang aktivitas merokok saat berkendara.

    Reihan menyampaikan bahwa dalam perkara nomor 8/PUU-XXIV/2026, ia mempersoalkan ketidaktegasan UU LLAJ dalam mengatur larangan merokok saat berkendara. Ia menilai hal ini membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

    Dalam berkas gugatannya, Reihan menjelaskan pengalaman pribadinya yang nyaris berujung pada kematian. Pada 23 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh puntung rokok dari pengemudi mobil pribadi. Puntung rokok tersebut mengenai Reihan yang sedang mengendarai motor, sehingga membuatnya kehilangan fokus.

    “Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya dalam berkas gugatannya.

    Kejadian tersebut juga membuat dua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut kabur dari lokasi kejadian. Reihan mengaku dalam kondisi gemetaran dan syok setelah kejadian tersebut. Meskipun begitu, ia tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi.

    Reihan menuturkan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, potensial, dan risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki. Ia menilai bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional Pemohon maupun publik atas keselamatan dan kesehatan.

    Pasal 106 UU LLAJ ini mengatur sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan. Namun, pasal tersebut belum secara spesifik mengatur larangan pengemudi untuk tidak merokok selama berkendara.

    Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi:
    * Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
    * Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
    * Memohon apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.

    Gugatan ini menunjukkan pentingnya perbaikan regulasi yang dapat melindungi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polwan Dianita Terseret Kasus Narkoba Bersama AKBP Didik

    By adm_imr18 Februari 20261 Views

    Balita di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Lidah Ditarik dan Mata Dipukul

    By adm_imr18 Februari 20260 Views

    Lokasi Polwan Dianita Simpan Koper Narkoba AKBP Didik Terungkap, Hanya Penuhi Perintah Atasan

    By adm_imr18 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026

    Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?