Perlindungan Jaminan Sosial untuk Atlet dan Ofisial Olahraga Masih Tantangan Besar
Masalah perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan ofisial olahraga di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Dari jutaan pelaku olahraga yang berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hanya sekitar 256 ribu yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data ini terungkap dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Pusat, yang dilakukan di Plaza BPJAMSOSTEK, Senin (2/2).
Risiko cedera adalah bagian tak terpisahkan dari dunia olahraga, baik selama masa pelatihan maupun saat bertanding. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang juga menjadi hak para pegiat olahraga. Dengan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka mereka bisa terlindungi secara maksimal.
“Sehingga nanti para atlet ini bisa berfokus pada penciptaan prestasi dan juga mereka bisa dengan tenang menyongsong kehidupan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, untuk atlet dan ofisial, dua program utama yang paling didorong adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini diyakini bisa menjadi proteksi para atlet dan ofisial dalam menghadapi risiko cedera baik saat latihan maupun ketika berkompetisi.
“Untuk yang cedera misalnya, ada salah satu program disebut dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja. Salah satu bentuk perlindungannya adalah dia mendapatkan perawatan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Berapapun kebutuhan medisnya, maka kita akan berikan perlindungan. Itu untuk perawatan pengobatan,” jelasnya.
Jika yang bersangkutan dinyatakan cacat, baik total maupun sebagian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan. Santunan untuk penderita cacat total besarannya kurang lebih mencapai 56 juta manfaat yang diberikan.
Meski begitu, dua program lain, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), turut didorong sebagai opsi lanjutan untuk menjamin masa depan atlet setelah tak lagi aktif bertanding.
Iuran yang Terjangkau dan Diskon Menarik
Menyambut pertanyaan tentang iuran, Pramudya menjelaskan bahwa bagi atlet atau ofisial yang mendaftar secara mandiri, besaran minimal iuran untuk JKK dan JKM adalah Rp 16.800 per bulan. Rinciannya, Rp 10.000 untuk JKK dan Rp 6.800 untuk JKM.
Namun, besaran iuran ini akan mengalami penurunan dengan adanya diskon iuran untuk sektor informal sesuai PP 50 tahun 2025. Diskon yang diberikan mencapai 50 persen.
“Kita punya program kebijakan baru dari pemerintah tapi ini kebijakan yang sifatnya sementara. Jadi kalau ini dibayarkan secara mandiri, bagi pekerja, bagi para atlet yang membayarkan secara mandiri, mereka akan punya diskon 50 persen tadi,” ungkapnya.
Diskon iuran tersebut akan mulai berlaku April 2026 dan berlaku selama satu tahun ke depan.
Komitmen KONI Pusat dalam Meningkatkan Perlindungan
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menegaskan komitmennya dalam mendorong kepesertaan penuh para atlet dan ofisial di Indonesia. Ia mengakui bahwa selama ini kerja sama perlindungan hanya diberikan saat menghadapi event-event olahraga besar.
Padahal, menurutnya, risiko cedera tidak hanya datang saat pertandingan berlangsung, tetapi juga ketika latihan. “Oleh karenanya kita sekarang terus melakukan peningkatan kualitas kerja sama ini sehingga pada saat dia berlatih, dia cedera, dia juga dilindungi,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh KONI provinsi, kabupaten/kota, hingga kepengurusan cabang olahraga agar memastikan tidak ada atlet dan ofisial yang absen dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, tercatat ada 38 KONI di tingkat provinsi, 514 di tingkat kabupaten/kota, dengan 81 cabang olahraga dan ribuan atlet dan ofisial.







