Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hukum Militer, Prinsip Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dalam Kasus Andrie Yunus

    Hukum Militer, Prinsip Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dalam Kasus Andrie Yunus

    adm_imradm_imr23 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang Hukum Militer dan Keadilan di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras

    Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah memicu perdebatan publik yang luas mengenai penerapan hukum militer dan prinsip lex specialis dalam sistem peradilan di Indonesia. Isu ini tidak hanya menyoroti keberadaan sistem hukum khusus untuk anggota militer, tetapi juga menantang transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

    Sistem Hukum Militer: Kekuatan dan Keterbatasan

    Sistem hukum militer memiliki sanksi tegas dan mekanisme internal seperti Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yang memungkinkan komandan menjatuhkan sanksi disiplin langsung tanpa melalui pengadilan. Selain itu, prajurit juga dapat dikenai hukuman disiplin internal seperti penahanan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam beberapa situasi, hukum militer bahkan mengenal sanksi ekstrem seperti hukuman mati untuk pelanggaran berat, terutama dalam konteks perang.

    Menurut analis politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, konsep lex specialis dalam hukum militer merupakan sistem hukum khusus yang membedakan prajurit dari warga sipil. Ia menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari kebutuhan menjaga disiplin dan efektivitas militer.

    Namun, ia juga menyebut bahwa sering muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal, dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil.

    Pertanyaan Publik tentang Transparansi dan Akuntabilitas

    Meski sistem hukum militer memiliki struktur yang ketat, keraguan publik terhadap peradilan militer sering muncul karena keterbatasan akses informasi dan pengawasan. Oleh karena itu, peran institusi seperti Pusat Penerangan TNI, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum militer dinilai penting untuk memastikan proses berjalan profesional dan terbuka.

    Selamat menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi faktor krusial dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat negara. Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.

    Perspektif Imparsial: Keberatan terhadap Peradilan Militer

    Sejumlah pihak menilai upaya membawa perkara ini ke peradilan militer maupun koneksitas tidak tepat, karena berpotensi menggeser fokus penegakan hukum dan melemahkan peluang korban memperoleh keadilan. Organisasi HAM Imparsial menegaskan penolakannya terhadap wacana peradilan militer maupun koneksitas. Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan berisiko menjadi sarana impunitas.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kasus Andrie harus dibawa ke peradilan umum. Jika presiden tidak mau membawa kasus ini ke peradilan umum, sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi korban dan masyarakat.

    Imparsial menilai peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya asas persamaan di hadapan hukum. Semua warga negara, termasuk anggota militer, seharusnya diadili berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status keanggotaan institusi.

    Langkah yang Diusulkan oleh Imparsial

    Selain peradilan umum, Imparsial juga membuka opsi Pengadilan HAM dengan Komnas HAM sebagai penyelidik, mengingat adanya dugaan unsur sistematis dan terencana dalam kasus ini. Menurut mereka, jika presiden tidak membawa kasus Andrie ke peradilan umum, hal itu menunjukkan lemahnya kemauan politik otoritas sipil dan berpotensi membiarkan kejahatan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum.

    Imparsial mendesak Presiden menggunakan Pasal 65 UU TNI sebagai dasar hukum agar kasus ini diproses di peradilan umum. Jika terdapat hambatan normatif, presiden juga diminta menerbitkan Perppu reformasi peradilan militer. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik impunitas.

    Kesimpulan

    Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana sistem hukum militer mampu menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik. Prinsip lex specialis tetap dapat dipertahankan, namun harus disertai dengan pengawasan yang kuat dan selaras dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, keadilan bisa diwujudkan tanpa mengorbankan prinsip hukum yang adil dan merata.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?