Persiapan Industri Perawatan Tubuh dan Kulit Menghadapi Sertifikasi Halal
Di tengah persiapan menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, pelaku industri perawatan tubuh dan kulit mulai mematangkan langkah-langkah mereka. Kebijakan ini dianggap sebagai momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal.
Sandra Djajadisastra, founder & CEO Serenitree Indonesia, menilai bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah positif yang sesuai dengan karakteristik pasar domestik. Dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi halal memberikan kepastian sekaligus jaminan keamanan dan transparansi produk.
“Konsumen saat ini semakin kritis dan menuntut transparansi, keamanan, serta jaminan formal terhadap produk yang digunakan, khususnya produk perawatan tubuh dan kulit,” ujarnya.
Dari sudut pandang ekspansi pasar, sertifikasi halal juga membuka peluang untuk masuk ke pasar global, khususnya negara-negara dengan populasi Muslim besar. Meskipun saat ini Serenitree masih fokus pada pasar domestik, sertifikasi tersebut dianggap sebagai pintu masuk yang strategis.
Kesiapan Awal dan Penggunaan Bahan Baku Alami
Dalam hal kesiapan, Sandra menyatakan bahwa perusahaan telah mengantisipasi kebutuhan sertifikasi sejak awal berdiri. Hal ini tercermin dari penggunaan bahan baku berbasis alami serta pengawasan ketat dalam proses produksi, mulai dari pemilihan bahan hingga pemisahan fasilitas untuk menjaga standar halal.
Namun, tantangan tetap muncul, terutama dalam aspek administratif dan pemahaman proses sertifikasi. Menurut Sandra, sebagai pengalaman pertama menjalani sertifikasi formal, perusahaan perlu beradaptasi dengan berbagai persyaratan teknis dan prosedural.
“Ini sebagai proses pembelajaran yang penting, dan kami terus beradaptasi serta belajar agar dapat memenuhi seluruh persyaratan dengan baik,” katanya.
Biaya dan Pengaruh Terhadap Rantai Pasok
Dari sisi biaya, Sandra menilai bahwa proses sertifikasi halal turut menambah komponen pengeluaran produksi. Namun, dampaknya terhadap rantai pasok dinilai relatif terbatas karena sejak awal perusahaan telah memilih pemasok yang mendukung standar halal.
Ke depan, tambahan biaya tersebut berpotensi mendorong penyesuaian harga jual, meskipun Serenitree berupaya menjaga agar kenaikannya tetap minimal dan sebanding dengan nilai tambah yang diterima konsumen.
Dukungan Pemerintah dan Tantangan di Daerah
Terkait dukungan pemerintah, Sandra menilai berbagai program yang ada, mulai dari sosialisasi hingga bantuan biaya, cukup membantu pelaku usaha, terutama UMKM. Namun, dia menekankan perlunya pendampingan yang lebih intensif serta pemerataan akses informasi di daerah agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pendampingan yang lebih intensif dan akses informasi lebih merata di daerah akan sangat membantu pelaku usaha agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Sandra.
Peran Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diketahui mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.







