Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • 5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal
    • Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin
    • Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?
    • Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga
    • NTB Kunci Teluk Saleh: Wisata Berkembang, Ekologi Terjaga
    • Kemenkum Siapkan Uji Kompetensi Pengatur Undang-Undang
    • Kekacauan Ruang Digital, Menaker Yassierli Dorong Sertifikasi Komunikasi
    • Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati
    • Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta
    • Hari Tasyrik 2026: 28–30 Mei, Ini Alasan Puasa Dilarang bagi Umat Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Izin tidak lengkap, penginapan di Pantai Wediawu Malang dilarang beroperasi

    Izin tidak lengkap, penginapan di Pantai Wediawu Malang dilarang beroperasi

    adm_imradm_imr8 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penginapan di Pantai Wediawu Dilarang Beroperasi

    Penginapan di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, yang menjadi lokasi pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya, diduga belum melengkapi izin operasional. Untuk sementara, penginapan ini dilarang beraktivitas. Langkah ini diambil oleh Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Malang usai insiden dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan Surabaya oleh sekelompok orang tak dikenal, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

    Kepala Disparbud Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik cottage. Pemeriksaan terhadap perizinan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta Disparbud bersama pengelola penginapan di Pantai Wediawu Kecamatan Tirtoyudo, Rabu (6/5/2026).

    “Kami turun ke lapangan untuk mengecek kembali perizinannya. Ternyata (cotttage.red) baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada,” kata Firmando saat dikonfirmasi Infomalangraya.com, Rabu (6/5/2026).

    Perizinan yang Belum Lengkap

    Aktivitas wisata yang ada di Pantai Wediawu yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tetap berjalan. Namun, pemilik penginapan yang dikelola swasta itu diimbau untuk tidak beraktivitas sampai melengkapi surat perizinan.

    Di sisi lain, penginapan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Buku tamu saja mereka belum ada, kemudian standar keamanannya juga belum ada, aktivitas dari pengunjung pun tidak terpantau. Ya sementara ini kami minta mereka tidak berkativas dulu khusus untuk cottagenya sambil menunggu penyelidikan dari Polres Malang,” jelasnya.

    Meningkatkan Partisipasi Satlinmas

    Selain melakukan pendampingan kepada pemilik penginapan, Disparbud Kabupaten Malang juga berkoordinasi dengan Satpol PP, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tirtoyudo agar meningkatkan partisipasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

    “Satlinmas itu memantau pergerakan wisatawan di daerahnya, termasuk apabila ada gerombolan masyarakat yang tidak jelas, dan tidak teridentifikasi agar melakukan pelarangan,” tukas Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang itu.

    Kronologi Kejadian Pengeroyokan

    Sebelumnya diberitakan Infomalangraya.com, beredar video di media sosial kendaraan milik rombongan wisatawan asal Surabaya diduga dirusak sekelompok orang tak dikenal, pada Selasa (5/4/2026) dini hari. Ada enam unit kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara itu, enam orang yang termasuk dalam rombongan wisatawan itu mengalami luka-luka.

    Dari hasil olah TKP, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ada balok kayu, batu, serta botol minuman keras yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,357 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026

    Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?