Polemik Ekskavator di Kawasan Hutan Alas Gedangan
Aktivitas ekskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang memicu perdebatan yang cukup hangat. Hal ini terjadi karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Jalin yang selama ini mengelola kawasan tersebut.
Penelusuran oleh Pihak Terkait
Setelah muncul laporan dari masyarakat, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk dan Perhutani KPH Jombang langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui fakta di lapangan. Mereka menyebut bahwa aktivitas alat berat dilakukan atas permintaan penggarap lahan tebu di kawasan indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Laporan wartawan Infomalangraya.com, Anggit Pujie Widodo, mencatat bahwa suasana tenang di kawasan Alas Gedangan tiba-tiba berubah ketika sebuah ekskavator terlihat beroperasi di area hutan menuju Petak 24. Kemunculan alat berat ini memicu banyak tanda tanya besar dan reaksi dari berbagai pihak.
Tanggapan dari Kelompok Tani Hutan
Kelompok Tani Hutan Sumber Jalin yang selama ini mengelola kawasan tersebut justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas itu. Ketua KTH Sumber Jalin, Trimora Bagus Husen, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai persetujuan sebelum alat berat masuk ke lokasi.
Menurut Trimo, dirinya baru mengetahui keberadaan ekskavator saat alat itu sudah berada di area hutan dan mulai melakukan aktivitas. Ia mengaku terkejut lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak mana pun kepada pengurus kelompok tani.
“Tidak ada musyawarah atau koordinasi dengan kami. Tiba-tiba alat sudah masuk dan bekerja di kawasan hutan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Infomalangraya.com pada Selasa (26/5/2026).
Tindakan dan Persoalan Lingkungan
Rasa tidak dilibatkan membuat Trimo langsung meminta penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat berat di kawasan hutan memiliki risiko besar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Karena merasa tidak pernah memberi persetujuan, Trimo menegaskan aktivitas tersebut bukan bagian dari program maupun kegiatan KTH Sumber Jalin. Ia pun memilih mengambil jarak dan menolak bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait aktivitas itu.
“Saya konfirmasi di situ. Karena ada penanggung jawabnya. Saya bilang memang itu pengurus KTA tidak diberitahu, ya sudah, kalau ada apa-apa, saya tidak tanggung jawab sebagai kelompok tani,” ujarnya melanjutkan.
Penelusuran dan Koordinasi Internal
Selama ini, KTH Sumber Jalin dikenal aktif melakukan penghijauan dan penanaman pohon buah di kawasan Alas Gedangan. Kelompok tersebut berada di bawah pembinaan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk dan rutin menjalankan kegiatan konservasi bersama sejumlah pihak.
Ramainya laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat itu membuat Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk bergerak cepat. Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Indah Setiawati, menyatakan pihaknya segera menurunkan tim untuk menelusuri fakta di lapangan, termasuk mengkaji status kawasan dan tujuan penggunaan ekskavator.
Di sisi lain, Perhutani KPH Jombang juga mengaku baru mengetahui keberadaan alat berat tersebut setelah mendapat informasi dari media. Administratur KPH Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, kemudian melakukan koordinasi internal untuk mencari kejelasan terkait aktivitas di kawasan Alas Gedangan.
Status Kawasan dan Permintaan Warga
Setelah melakukan koordinasi internal, pihaknya memperoleh laporan bahwa penggunaan ekskavator diklaim atas permintaan masyarakat penggarap lahan tebu di wilayah tersebut. “Menurut pemilik ekskavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di petak 24. Kawasan itu termasuk indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” kata Enny.
Dari hasil penelusuran awal, ekskavator itu disebut milik seorang warga asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Penggunaan alat berat diklaim dilakukan atas permintaan sejumlah warga yang memiliki lahan tebu di sekitar Petak 24. Meski demikian, kawasan tersebut disebut masih masuk wilayah indikatif KHDPK yang pengawasannya berada di bawah Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk.
Tindakan Aparat Kepolisian
Situasi di lapangan akhirnya mendapat perhatian aparat kepolisian. Personel Polsek Mojoagung turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas ekskavator. Polisi juga meminta alat berat segera dievakuasi keluar dari kawasan hutan guna mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Aparat kepolisian turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan petak 24 Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Aktivitas tersebut sebelumnya dilaporkan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak Perhutani.
Setelah berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi lokasi tempat alat berat beroperasi. Saat petugas tiba, eskavator diketahui sudah tidak lagi melakukan aktivitas pengerjaan di area hutan.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan adanya penggunaan ekskavator milik seorang warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang bernama Dwi. Polisi kemudian memberikan peringatan keras kepada pemilik alat agar menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
“Iya, kami memberikan teguran keras karena kegiatan itu baru akan dimulai dan sudah diketahui pihak Perhutani. Selanjutnya Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Mojoagung untuk melakukan penindakan,” ucap Kompol Yogas sama keterangan kepada Infomalangraya.com pada Jumat (22/5/2026).
Selain memberikan teguran, polisi juga meminta alat berat tersebut segera dipindahkan dari kawasan hutan untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali.
“Kami lakukan evakuasi paksa alat berat agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas di lokasi tersebut,” katanya.







