Penyebutan dan Fungsi Safe House dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Safe house menjadi istilah yang digunakan dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan dua tempat yang disebut sebagai safe house. Selain itu, penyidik juga menemukan satu lokasi tambahan dengan menyita uang sebesar Rp 5 miliar di dalam lima koper.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa safe house tersebut diduga digunakan oleh pejabat DJBC untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Ia memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya safe house lainnya.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2025).
Menurut Setyo, istilah “safe house” berasal dari para tersangka. Ia menjelaskan bahwa safe house bisa berupa rumah atau apartemen, bahkan bisa juga ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak maupun yang bergerak.
Modus Penyewaan Tempat untuk Menyimpan Uang Hasil Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini masif dilakukan. Ia mengatakan bahwa KPK menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat DJBC yang mengakali proses importasi.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya.
Respons Menteri Keuangan Purbaya
Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi masih terjadi. Ia memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas.
“Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” kata Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menilai praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional. Dia menegaskan kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai.
Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara.
Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Importasi
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus importasi, yaitu:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house.
Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.







