Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jokowi Menolak Selesaikan Kasus Ijazah di Luar Sidang: Hukum Tetap Berjalan

    Jokowi Menolak Selesaikan Kasus Ijazah di Luar Sidang: Hukum Tetap Berjalan

    adm_imradm_imr4 Februari 202629 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Presiden Jokowi Tegaskan Proses Hukum Harus Diselesaikan di Pengadilan

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menimpanya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Meskipun ia menyatakan bahwa pintu maaf selalu terbuka, Jokowi menekankan bahwa proses hukum yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti.

    Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/1/2026). Ia memisahkan antara urusan etika pribadi dengan kewajiban mematuhi prosedur hukum negara. “Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujarnya.

    Jokowi menilai bahwa rekonsiliasi secara personal tidak serta-merta menggugurkan laporan pidana yang telah teregistrasi. Bagi Jokowi, kasus yang sudah masuk ke ranah kepolisian merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan di meja hijau. “Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

    Mantan Wali Kota Solo ini memandang proses pengadilan sebagai satu-satunya sarana pembuktian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ia justru mengaku membutuhkan forum persidangan tersebut untuk menjawab keraguan publik selama ini. Jokowi merasa tanpa adanya persidangan, dirinya tidak memiliki ruang untuk menunjukkan bukti-bukti autentik keabsahan ijazahnya.

    “Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Jokowi. Sikap ini diambil guna memastikan transparansi dan memberikan kepastian hukum agar isu tersebut tidak terus menjadi bola liar.

    Peluang Restorative Justice

    Sebelumnya, Jokowi telah lebih dulu memberikan maaf terhadap dua tersangka. Dua tersangka itu adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya masuk dalam klaster kedua penanganan perkara dan sempat bertemu Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026).

    Pertemuan di kediaman Jokowi tersebut menjadi titik balik yang berujung pada penyelesaian di luar pengadilan bagi keduanya. Penyelesaian tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi intensif dan permohonan maaf yang diterima secara pribadi oleh Jokowi. Namun, Jokowi menggarisbawahi bahwa perlakuan yang sama tidak otomatis berlaku untuk laporan di Polda Metro Jaya. Ia menolak mencampuradukkan keberhasilan mediasi pada satu perkara dengan perkara hukum lainnya yang sedang berjalan.

    Delapan Orang Jadi Tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?