Kakek Herman Jadi Tersangka Setelah Menjadi Korban Pengeroyokan
Kasus seorang kakek yang menjadi tersangka setelah mengejar maling di kebunnya memicu perhatian publik. Kakek tersebut bernama Herman, yang tinggal di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kejadian ini terjadi ketika Herman mencoba menghentikan aksi pencurian di kebun kelapa miliknya. Dalam prosesnya, ia menggunakan parang untuk melindungi hak milik dan diri sendiri.
Namun, tindakan itu justru berbalik menjadi bumerang bagi Herman. Penetapan status tersangka terhadap kakek tua ini membuat keluarga merasa terpukul dan mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut. Mereka menilai Herman justru merupakan korban pengeroyokan, bukan pelaku tindak kriminal.
Sorotan dari Hotman Paris
Perhatian kuat terhadap kasus ini datang dari pengacara kondang, Hotman Paris. Ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Melalui unggahan Instagramnya, Hotman Paris meminta agar keluarga kakek tersebut segera menghubungi timnya.
“Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911,” tulis Hotman Paris pada Senin (16/2/2026), seperti dilaporkan Infomalangraya.com, Rabu (18/2/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat detik-detik saat Herman didatangi oleh petugas di kediamannya di Ketapang, pada 5 November 2025. Anak Herman terdengar menangis menyinggung ketidakadilan kepada ayahnya yang justru dijadikan tersangka.
Pilunya, Herman yang sudah lanjut usia sempat dikeroyok oleh beberapa orang di kebunnya. Keluarga menegaskan bahwa senjata tajam yang dibawa Herman merupakan alat kerja yang lazim digunakan di kebun, bukan untuk menyerang.
“Ini para polisi datang mau membawa paksa bapak saya. Ya Allah, tolonglah keadilan untuk bapak saya ini, bapak saya ini korban, babak belur hampir dibunuh (maling) sekarang dijadikan tersangka,” kata keluarga Herman menangis.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka ini, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban. “Dimana keadilan di negara kita ini, apakah masyarakat kecil dibeginikah, jadi gimana keputusan pengadilan itu kenapa gak dipakai, bapak saya dinyatakan korban dan ada surat keputusan kenapa bapak saya dijadikan tersangka,” terangnya.
Kasus Kakek Syafrial
Selain kasus Herman, ada juga kakek lain yang menjadi tersangka. Kakek itu diketahui bernama Syafrial Pasha (54). Penetapan Syafrial menjadi tersangka memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum.
Terkait hal ini, Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berakar dari sengketa lahan antara Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan korban (Idran) mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya (Syafrial),” kata Hamzar dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan versi kepolisian, peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan. Hamzar menyebut, saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil foto rontgen dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri,” ucap Hamzar, melansir dari Kompas.com.
Empat Laporan Sebelumnya
Polisi juga mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia menilai kasus ini berbeda dengan kasus di Sleman yang sempat dibandingkan netizen.
Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, ia menyebut Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial keluar membawa kayu hanya untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut.
“Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful melalui telepon, Jumat (6/2/2026).
Saiful pun mempertanyakan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari penahanan, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian.
Saiful menekankan bahwa kasus ini bukan soal sengketa lahan karena kliennya memiliki surat resmi. Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru.
“Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkapnya.
Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.







