Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kawal RUU Hak Cipta, Menteri HAM Pastikan Manfaatkan Semua Pihak

    Kawal RUU Hak Cipta, Menteri HAM Pastikan Manfaatkan Semua Pihak

    adm_imradm_imr9 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Piyu Padi Kembali Tegaskan Komitmen dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta

    Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Revisi Undang-undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam penggodokan. Dalam pertemuan singkatnya dengan Menteri HAM RI Natalius Pigai, Piyu berharap agar Kementerian HAM dapat ikut mengawal proses tersebut agar hak pencipta lagu tetap terlindungi.

    Piyu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan 8 poin tuntutan kepada DPR dalam proses revisi undang-undang tersebut. Sebagai ketua umum AKSI, ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal 8 poin tuntutan tersebut hingga menjadi Undang-undang. Ia berharap usulan-usulan tersebut bisa memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta.

    Karena posisi para pencipta lagu berada di luar sistem, Piyu mengaku kesulitan untuk memantau proses tersebut secara langsung. Oleh sebab itu, ia berharap agar semua pihak, termasuk Menteri HAM, dapat mendukung upaya mereka. Ia berharap semua pihak bisa membantu memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini berjalan sesuai dengan harapan para pencipta.

    8 Poin Tuntutan AKSI dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta

    Ari Bias, yang turut hadir dalam agenda press conference ini, menjelaskan bahwa poin terpenting dari 8 tuntutan AKSI adalah mendorong adanya izin dan insentif yang wajib dilakukan sebelum pertunjukan serta mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.

    “Poin yang paling penting adalah bahwa kita mendorong untuk adanya izin dan insentif sebelum pertunjukan konser. Terus yang kedua, kita ingin ada LMK khusus pertunjukan musik yang mengelola atau menangani persoalan atau tata kelola royalti dalam bidang konser musik,” ujar Ari Bias.

    Selain itu, beberapa poin tuntutan AKSI lainnya mencakup penguatan definisi layanan publik yang jelas, ketentuan khusus untuk pertunjukan musik, serta penerapan aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. AKSI juga mendorong pemberdayaan sistem langganan digital untuk royalti blanket license, mendukung efisiensi jumlah LMK, serta mendorong lahirnya regulasi yang memuat aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan pembajakan digital.

    Menteri HAM Tegaskan Undang-undang Hak Cipta Harus Untungkan Creator, Worker, dan User

    Merespons tuntutan AKSI, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa komposer atau pencipta merupakan bagian penting dari ekosistem kreatif bersama dengan pekerja dan pengguna karya mereka. Oleh karena itu, ia menyebut ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang saling ketergantungan.

    “Komposer atau pencipta adalah kreator, hasil kreasi mereka, hasil cipta mereka, hasil karya mereka, hasil ekspresi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya worker atau pekerja dan user atau pengguna. Karena itulah kreator atau creator, worker dan user adalah satu ekosistem yang sama yang memiliki simbiosis interdependence,” kata Natalius Pigai.

    Sehingga menurutnya, antara creator, worker, dan user harus diberi posisi yang setara dalam perumusan Undang-undang Hak Cipta. “Jadi kalau ada penyusunan Undang-undang Hak Cipta, maka ketiga komponen, pencipta, pekerja, dan pengguna harus diberi tempat yang sama di horizon yang sama, tidak vertikal,” lanjutnya.

    Karena hak kekayaan intelektual adalah hasil cipta manusia yang memiliki nilai tinggi, Natalius Pigai pun menyebut bahwa hubungan antara pencipta, pekerja, dan pengguna harus bersifat mutualisme, yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk negara.

    “Untuk itu, bagaimana hubungan di antara mereka? Hubungan simbiosis mutualisme, harus menguntungkan dan sama-sama diuntungkan, komposer diuntungkan, pengguna diuntungkan, pekerja diuntungkan. Negara juga diuntungkan. Oleh karena itu, di dalam penyusunan undang-undang harus diperhatikan memiliki aspek-aspek tersebut.”

    RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Jurnalistik dan Perkuat Pers Tok!

    RUU Hak Cipta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

    Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Ada Potensi Royalti

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?