Piyu Padi Kembali Tegaskan Komitmen dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Revisi Undang-undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam penggodokan. Dalam pertemuan singkatnya dengan Menteri HAM RI Natalius Pigai, Piyu berharap agar Kementerian HAM dapat ikut mengawal proses tersebut agar hak pencipta lagu tetap terlindungi.
Piyu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan 8 poin tuntutan kepada DPR dalam proses revisi undang-undang tersebut. Sebagai ketua umum AKSI, ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal 8 poin tuntutan tersebut hingga menjadi Undang-undang. Ia berharap usulan-usulan tersebut bisa memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta.
Karena posisi para pencipta lagu berada di luar sistem, Piyu mengaku kesulitan untuk memantau proses tersebut secara langsung. Oleh sebab itu, ia berharap agar semua pihak, termasuk Menteri HAM, dapat mendukung upaya mereka. Ia berharap semua pihak bisa membantu memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini berjalan sesuai dengan harapan para pencipta.
8 Poin Tuntutan AKSI dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta
Ari Bias, yang turut hadir dalam agenda press conference ini, menjelaskan bahwa poin terpenting dari 8 tuntutan AKSI adalah mendorong adanya izin dan insentif yang wajib dilakukan sebelum pertunjukan serta mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.
“Poin yang paling penting adalah bahwa kita mendorong untuk adanya izin dan insentif sebelum pertunjukan konser. Terus yang kedua, kita ingin ada LMK khusus pertunjukan musik yang mengelola atau menangani persoalan atau tata kelola royalti dalam bidang konser musik,” ujar Ari Bias.
Selain itu, beberapa poin tuntutan AKSI lainnya mencakup penguatan definisi layanan publik yang jelas, ketentuan khusus untuk pertunjukan musik, serta penerapan aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. AKSI juga mendorong pemberdayaan sistem langganan digital untuk royalti blanket license, mendukung efisiensi jumlah LMK, serta mendorong lahirnya regulasi yang memuat aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan pembajakan digital.
Menteri HAM Tegaskan Undang-undang Hak Cipta Harus Untungkan Creator, Worker, dan User
Merespons tuntutan AKSI, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa komposer atau pencipta merupakan bagian penting dari ekosistem kreatif bersama dengan pekerja dan pengguna karya mereka. Oleh karena itu, ia menyebut ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang saling ketergantungan.
“Komposer atau pencipta adalah kreator, hasil kreasi mereka, hasil cipta mereka, hasil karya mereka, hasil ekspresi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya worker atau pekerja dan user atau pengguna. Karena itulah kreator atau creator, worker dan user adalah satu ekosistem yang sama yang memiliki simbiosis interdependence,” kata Natalius Pigai.
Sehingga menurutnya, antara creator, worker, dan user harus diberi posisi yang setara dalam perumusan Undang-undang Hak Cipta. “Jadi kalau ada penyusunan Undang-undang Hak Cipta, maka ketiga komponen, pencipta, pekerja, dan pengguna harus diberi tempat yang sama di horizon yang sama, tidak vertikal,” lanjutnya.
Karena hak kekayaan intelektual adalah hasil cipta manusia yang memiliki nilai tinggi, Natalius Pigai pun menyebut bahwa hubungan antara pencipta, pekerja, dan pengguna harus bersifat mutualisme, yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk negara.
“Untuk itu, bagaimana hubungan di antara mereka? Hubungan simbiosis mutualisme, harus menguntungkan dan sama-sama diuntungkan, komposer diuntungkan, pengguna diuntungkan, pekerja diuntungkan. Negara juga diuntungkan. Oleh karena itu, di dalam penyusunan undang-undang harus diperhatikan memiliki aspek-aspek tersebut.”

RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Jurnalistik dan Perkuat Pers Tok!
RUU Hak Cipta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Ada Potensi Royalti








