Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kejati Kaltim ungkap barang bukti tambang ilegal senilai Rp 214 M

    Kejati Kaltim ungkap barang bukti tambang ilegal senilai Rp 214 M

    adm_imradm_imr30 Maret 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyitaan Aset dari Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kukar

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memamerkan hasil penyelamatan keuangan negara dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (26/3/2026), dan menjadi momen penting untuk menunjukkan dampak kerugian negara akibat praktik korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis, pecahan mata uang asing seperti dolar, hingga deretan tas bermerek menjadi pemandangan mencolok dari hasil sitaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kukar.

    Secara akumulatif, nilai uang yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal di Kukar ini mencapai Rp214.283.871.000.000 atau sekitar Rp214,28 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor pertambangan yang memanfaatkan aset negara.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.

    Perusahaan tersebut disebut melakukan pengerukan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dari kementerian terkait, namun tetap berlangsung mulus karena adanya bantuan oknum pejabat daerah.

    Barang Bukti yang Disita

    Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari aliran dana korupsi. Tas dan jam mewah dari sejumlah merek ternama turut dipamerkan saat rilis barang bukti, menunjukkan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil kejahatan tersebut.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebutkan bahwa nilai barang bukti yang telah disita berpotensi mencapai triliunan rupiah. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar aset tidak berpindah tangan.

    Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing seperti dolar Amerika, Euro dan Won Korea, serta aset mewah berupa tas dari merek internasional, perhiasan emas, hingga empat unit mobil mewah.

    Daftar Barang Bukti yang Diamankan

    • Uang Tunai (Rupiah & Mata Uang Asing)
    • Rupiah: Rp 214.283.871.000 (Dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    • Mata uang lainnya:

      • Dollar Amerika (USD): $12.900 dan $90.125.
      • Dollar Singapura (SGD): $11.909.
      • Dollar Australia (AUD): $4.280.
      • Euro (EUR): €600.
      • Ringgit Malaysia (MYR): 194 Ringgit.
      • Won Korea (?4.280)
      • Yuan Tiongkok (¥4.280)
      • Dollar Hongkong ($540)
      • Franc Swiss (90 CHF)
      • Ringgit Brunei (1 Ringgit)
      • Yi Yuan (4 Yi Yuan).
    • Koleksi Tas dan Dompet Mewah

    • Chanel: 13 Tas dan 1 Dompet.
    • Louis Vuitton: 6 Tas.
    • Hermes: 2 Tas.
    • Gucci: 2 Tas.
    • Salvatore Ferragamo: 1 Tas dan 1 Dompet.
    • Tory Burch (1)
    • Burberry (1)
    • Jimmy Choo (1)
    • Bonia (1)
    • DKNY (1)
    • Longchamp (1).

    • Perhiasan Emas

    • 2 buah Kalung berwarna emas.
    • 6 buah Bros berwarna emas.
    • 1 buah Rantai berwarna emas.

    • Kendaraan Mewah (Mobil)

    • Lexus LX 570 4X4 AT (2012): Warna Putih, Plat KT 888 OO.
    • Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT (2023): Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN.
    • Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016): Warna Hitam, Plat B 1909 SJP.
    • Hyundai Creta Prime 1.5 AT: Warna Putih, Plat KT 1284 ID.

    Proses Hukum yang Masih Dinamis

    Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Proses hukum dinilai masih panjang dan dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan pihak lain ikut terseret. Terkait dugaan keterlibatan kepala daerah pada periode sebelumnya, Kejati Kaltim menyatakan akan menyampaikannya pada waktu yang tepat setelah didukung bukti yang cukup.

    Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan pengembangan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami pastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk membuktikan kasus ini dan menyelamatkan keuangan negara. Perkembangan akan terus kami sampaikan, termasuk jika ada tersangka baru,” tegas Gusti.

    Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

    Tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode berbeda, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan. Berikut nama-nama tersangka:

    1. BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada 2009 hingga 2010 (ditetapkan tersangka Kamis, 19 Februari 2026)
    2. ADR atau Adinur yang menjabat setelahnya di tahun 2010–2013 (ditetapkan tersangka Kamis, 19 Februari 2026)
    3. HM menjabat periode 2005–2007 (ditetapkan tersangka Kamis, 5 Maret 2026)
    4. BT, Direktur 3 Perusahaan Tambang 2001–2007 (ditetapkan tersangka Senin, 23 Februari 2026)
    5. DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan tambang 2007-2012 (ditetapkan tersangka Kamis, 26 Februari 2026)
    6. GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.

    Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda. Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang seharusnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan tersebut tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

    Dalam praktiknya, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA). Aktivitas pertambangan ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2001 hingga 2007 dan berlanjut hingga 2012.

    Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim terus bergerak cepat membongkar kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik skandal besar tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?