Peristiwa Penayangan Film yang Memicu Kekhawatiran
Mama Yasinta, seorang tokoh masyarakat adat Papua, mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film saat menghadiri pemutaran film Pesta Babi di Aula Susteran Maranatha, Jayapura, Papua pada 8 April 2026. Ia menyampaikan rasa kecewa dan terkejut karena wajahnya ditampilkan di depan banyak orang tanpa persetujuannya.
Ia mengatakan bahwa awalnya ia diajak menghadiri kegiatan oleh seseorang bernama Bang Tigor. Namun, dirinya tidak pernah diberitahu akan dilibatkan dalam film dokumenter tersebut. “Tidak ada sama sekali,” ujarnya saat ditanya apakah pernah ada pembicaraan mengenai keterlibatannya dalam film.
Mama Yasinta merasa sakit hati dan kecewa karena wajahnya ditampilkan tanpa izin. “Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya? Itu yang saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” tuturnya.
Ia juga meminta agar penayangan film tersebut dihentikan. “Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.
Laporan ke Polisi
Mama Yasinta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay untuk melaporkan dugaan eksploitasi tanpa izin terkait penayangan film Pesta Babi. Ia melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Hamonangan menyebut laporan polisi dibuat terkait penggunaan wajah kliennya dalam film tersebut tanpa persetujuan.
“Kita hari ini fokus dalam rangka pembuatan LP dulu dan hari ini masih berproses,” kata Hamonangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan tersebut dibuat atas dugaan eksploitasi terhadap personalitas Mama Sinta sebagai individu yang merasa dirugikan karena ditampilkan dalam film tanpa izin resmi.
Tanggapan dari Sutradara Film
Sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale, menanggapi terkait langkah hukum yang dilakukan Yasinta Moowend atau Mama Yasinta membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Tanggapan mengenai laporan polisi itu ditulis dalam akun media sosial kedua sutradara film tersebut yang diunggah Sabtu (30/5/2026).
Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menghormati keputusan Mama Yasinta menempuh jalur hukum sebagai hak setiap orang. “Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” tulis kedua sutradara Film Pesta Babi dikutip Infomalangraya.com.
Mereka juga menyampaikan pesan mengenai perjuangan anak-anak adat demi tanah peninggalan leluhur. “Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi. Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya.”
Permintaan Publik untuk Tidak Menghakimi
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi membuat pernyataan terkait laporan polisi yang dibuat oleh tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta. Mama Yasinta membuat laporan polisi dengan terlapor Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke inisial JTW di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pasal 65 junro 67 Undang-undang no 27 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi tengah berupaya berkomunikasi dengan Mama Yasinta pasca pelaporan tersebut. Setelah videonya beredar pada Sabtu (23/5/2026), hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat (29/5/2026), Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung.
“Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya.” Mereka juga mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua.




藍緑色-450x338.jpg)
