Kasus Pengemplangan Pajak oleh Seorang Kontraktor di Bali
Sebuah kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh DS, seorang kontraktor yang beroperasi di Bali, telah diungkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. DS merupakan penanggung jawab dari PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.
Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DS menyebabkan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp947,13 juta. Akibat perbuatan tersebut, DS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pelanggaran yang Dilakukan
DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup:
- Tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023
Pendekatan Hukum yang Diterapkan
Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelum proses hukum berjalan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan himbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).
Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Hukum Lanjutan
Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.
Harapan dan Dampak yang Diinginkan
Darmawan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengemplangan pajak, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem penerimaan negara.







