Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?

    2 Februari 2026

    Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur

    2 Februari 2026

    Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Masih Relevankah Pasal Santet di KUHP Baru Era Modern?
    • Fakta baru sindikat emak-emak Pasuruan curi susu di Ponorogo, tiga pelaku kabur
    • Jatim Terpopuler: Karangan Bunga Warga Madiun untuk Maidi, Pohon Tumbang di Jalan Tawangmangu
    • Polres Jayawijaya Masih Gunakan KUHP Lama
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    Kemplang pajak tiga tahun, kontraktor Bali rugikan negara Rp947 juta

    adm_imradm_imr1 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pengemplangan Pajak oleh Seorang Kontraktor di Bali

    Sebuah kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh DS, seorang kontraktor yang beroperasi di Bali, telah diungkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. DS merupakan penanggung jawab dari PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

    Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DS menyebabkan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp947,13 juta. Akibat perbuatan tersebut, DS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Pelanggaran yang Dilakukan

    DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup:

    • Tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
    • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap
    • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023

    Pendekatan Hukum yang Diterapkan

    Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelum proses hukum berjalan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan himbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).

    Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Prosedur Hukum Lanjutan

    Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.

    Harapan dan Dampak yang Diinginkan

    Darmawan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengemplangan pajak, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan menjaga keadilan dalam sistem penerimaan negara.

    Post Views: 28

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bank Himbara di Mamuju Diperiksa Rp700 Juta, Diduga Hilangkan SK Anggota Polri

    By adm_imr2 Februari 20261 Views

    ASN Dharmasraya Diminta Adaptif Pasca Pindah Kantor, Wabup Tekankan Disiplin Kerja

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Urutan kematian selebgram Lula Lahfah, polisi selidiki Reza Arap cs

    By adm_imr2 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?