Keracunan Makan Bergizi Gratis: Sebuah Kegagalan Negara yang Harus Diadili
Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah menggambarkan kegagalan sistemik dalam pemerintahan. Dari Grobogan hingga Garut, ribuan anak menjadi korban dari program yang seharusnya bertujuan memberikan kesejahteraan dan kesehatan. Jumlah korban mencapai 21.254 jiwa, sebuah angka yang sangat memprihatinkan.
Di Grobogan, 803 anak menderita sakit akibat konsumsi menu MBG. Di Kudus, 117 siswa mengalami kesakitan. Di Ketapang, 417 penerima manfaat terkena dampak keracunan. Di Garut, 569 anak mengalami nasib serupa. Di Banggai Kepulauan, lebih dari 300 siswa tidak berdaya akibat konsumsi makanan yang tidak layak.
Yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan masih nol. Tidak ada pejabat yang dipenjara, dan tidak ada penanggung jawab yang digelandang ke meja hijau. Padahal, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku, dengan pasal 474 dan 475 yang jelas mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Negara sebagai Terdakwa
Dalam kasus ini, negara layak dianggap sebagai terdakwa. Bukan hanya individu yang bersalah, tetapi institusi negara sendiri gagal menjalankan kewajibannya. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir batin dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Program MBG adalah upaya negara dalam memenuhi hak tersebut. Namun, ketika program itu justru meracuni anak-anak, maka negara gagal total.
Selain itu, Pasal 1 angka 2 KUHP baru menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum. Kepentingan hukum apa yang lebih tinggi dari keselamatan anak bangsa? Tak ada. Oleh karena itu, kebijakan yang asal-asalan, tanpa perencanaan matang, dan minim kontrol harus dianggap sebagai kelalaian dalam skala negara.
Damai di Luar Hukum
Yang lebih mencengangkan, para pejabat justru sibuk merancang skenario damai tanpa hukum. Di Kudus, Dinas Kesehatan hanya menutup sementara SPPG lalu membukanya lagi. Di Grobogan, pejabat meminta masyarakat “tidak usah lapor polisi” karena niatnya baik. Plt Kepala BGN terang-terangan menyebut kasus keracunan “tidak perlu dibesar-besarkan”.
Ini adalah praktik “privatisasi kejahatan publik”. Keracunan massal yang seharusnya menjadi urusan pidana direduksi menjadi urusan ganti rugi perdata. Padahal, Pasal 474 KUHP baru tidak mengenal konsep “damai di luar sidang” untuk kelalaian yang menimbulkan luka berat. Ini pidana murni, bukan utang piutang.
Gugat dengan KUHP Baru
KUHP baru memberi senjata ampuh yang tidak dimiliki oleh KUHP lama. Pasal 38 dan 39 mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam kasus MBG, SPPG dan Pemilik Dapur adalah korporasi yang bisa dipidana. Bukan cuma pengelolanya, tapi korporasinya sendiri bisa didenda hingga kategori VI (Rp 2 miliar) atau bahkan dibekukan.
Pasal 45 mengatur tentang tindak pidana oleh pejabat. Jika pejabat BGN atau daerah terbukti lalai dalam pengawasan hingga menyebabkan keracunan massal, mereka bisa dijerat. Tak ada imunitas untuk pejabat yang lalai.
Jurus Jitu Menggugat Negara
Pertama, class action gugatan perdata. Ribuan korban tersebar di puluhan kabupaten. Mereka bisa bersatu menggugat negara melalui BGN dan pemerintah daerah. Gugatan ini bukan soal uang, tapi pengakuan bahwa negara lalai. Ini strategi memaksa negara duduk di kursi terdakwa perdata.
Kedua, laporan pidana korporasi. Beberapa Lembaga Bantuan Hukum sudah memulai dengan melaporkan Yayasan yang mengelola dapur MBG. Polisi harus memproses dan mengembangkan ke pihak lain. Jangan berhenti di yayasan, tapi tarik hingga pejabat pembuat komitmen, pengawas, hingga kepala dinas yang bertanggung jawab.
Ketiga, uji materi aturan teknis pelaksanaan program MBG. Aturan teknis MBG selama ini dibuat sepihak oleh BGN tanpa melibatkan publik. Aturan yang abai pada standar keamanan pangan bisa digugat karena melanggar hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.
Keempat, gunakan mekanisme pengaduan internasional. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jika negara gagal memenuhi hak atas kesehatan warganya melalui program MBG, ini bisa diadukan ke PBB. Malu memang, tapi kadang malu perlu agar negara sadar.
Rekomendasi: Vonis untuk Negara
Pertama, vonis administratif. Presiden harus segera mengevaluasi total program MBG. Bukan sekadar perbaikan kecil, tapi moratorium jika diperlukan. Hentikan dulu program di daerah rawan, benahi sistem, lalu jalankan kembali. Nyawa anak tak bisa dikorbankan demi ambisi politik.
Kedua, vonis pidana untuk pejabat lalai. Kapolri harus membentuk tim khusus mengusut kasus keracunan massal. Tetapkan tersangka, dari pengelola SPPG hingga pejabat pengawas yang terbukti mengabaikan SOP. Biar ada efek jera.
Ketiga, vonis perdata untuk korporasi. Pengelola dapur MBG yang terbukti lalai harus digugat ganti rugi besar-besaran. Bukan ganti biaya berobat, tapi kompensasi atas penderitaan dan trauma ribuan anak. Jika perlu, cabut izin operasionalnya.
Keempat, vonis politik untuk perancang kebijakan. DPR harus menggunakan hak angket untuk menyelidiki tata kelola MBG. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk memastikan program ratusan triliun ini tak menjadi mesin pembunuh massal.
Kelima, vonis moral untuk semua pihak. Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil harus terus menyuarakan ini. Biar publik tahu bahwa diam dalam ketidakadilan adalah pengkhianatan. Bahwa membiarkan 21.254 anak keracunan tanpa hukum adalah dosa kolektif.






