Kehidupan Sulirno di Pinggir Jalan Kota Malang
Di tengah kehidupan yang penuh tantangan, Sulirno (70) adalah contoh dari ketangguhan seorang pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di pinggir jalan Pasar Kebalen, Kota Malang. Ia tidak hanya menjual pisang, tetapi juga menjalani kehidupan sehari-hari dengan tekad yang kuat meskipun usianya sudah senja.
Pada Rabu siang (6/5/2026), deru kendaraan yang biasanya ramai mulai berkurang. Di tengah suasana yang lebih tenang, Sulirno terlihat sedang merapikan dagangannya. Beberapa sisir pisang tersusun rapi di depannya, menjadi satu-satunya sumber penghasilannya. Meski usia sudah tua, ia tetap setia berjualan di tempat yang sama selama bertahun-tahun.
Sulirno mengakui bahwa ia memahami tindakan pemerintah dalam menertibkan pedagang di pinggir jalan. Menurutnya, jalan memang ditujukan untuk lalu lintas, bukan aktivitas perdagangan. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran tentang masa depannya jika lapaknya harus dipindahkan.
“Kalau memang harus ditertibkan, ya tidak apa-apa. Jalan memang untuk kendaraan,” ujarnya. Namun, ia tak bisa menghindari pertanyaan: ke mana ia akan pergi jika lapaknya hilang?
Harapan Sederhana yang Masih Tertunda
Bagi Sulirno, yang terpenting bukan sekadar diizinkan berjualan, tetapi diberi tempat yang layak untuk tetap hidup dan bekerja. Ia menghabiskan waktu harian di pinggir jalan, tidak hanya untuk berjualan, tetapi juga untuk bertahan hidup. Di usia senja, ia tak lagi memiliki pilihan selain terus bekerja.
“Kalau tidur ya di sini,” ujarnya sambil menunjuk trotoar di depan sebuah toko. Malam bagi Sulirno bukanlah waktu untuk beristirahat di rumah, melainkan tetap berada di dekat dagangannya. Ia menjaga pisang-pisang yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan.
Rumahnya berada di Tajinan, Kabupaten Malang, namun ia hanya pulang seminggu sekali. Meski berjualan di pinggir jalan, Sulirno tetap menjalankan rutinitas sebagai pedagang. Setiap hari, ia membayar retribusi Rp 8.000 pada pagi hari dan Rp 2.000 pada sore hari. Baginya, itu adalah bagian dari usaha untuk tetap bertahan, meski fasilitas yang didapat sangat terbatas.
Satu harapan sederhana yang hingga kini belum terwujud adalah memiliki tempat berdagang yang lebih layak di dalam pasar. Sudah lama Sulirno ingin memiliki tempat berdagang yang ideal. Namun hingga saat ini, ia belum memiliki.
“Kami ingin ditampung,” katanya singkat. Sebagai pedagang lama di kawasan tersebut, Sulirno mengaku belum pernah mendapat informasi terkait program penataan atau relokasi yang bisa mengakomodasi pedagang kecil seperti dirinya.
Penertiban Pedagang di Pasar Kebalen
Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban pedagang di kawasan Pasar Kebalen sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa ruas jalan seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas, bukan aktivitas lain seperti perdagangan.
“Jalan itu fungsinya untuk lalu lintas. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Sekarang saatnya kita kembalikan sesuai fungsi utamanya,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah spanduk pemberitahuan telah dipasang di kawasan tersebut. Spanduk itu berisi aturan jam operasional pedagang, yakni hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, area yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang tampak bersih. Kondisi jalan pun menjadi lebih lengang dan arus lalu lintas lebih lancar.
Widjaja mengungkapkan, aktivitas berdagang di badan jalan sebenarnya sudah menjadi persoalan sejak lama, bahkan sejak akhir 1980-an. Meski berbagai upaya penataan telah dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi.
“Masalah ini sudah lama, tapi sering berulang karena tingkat kepatuhan masih rendah,” katanya.
Ke depan, Dishub bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akan meningkatkan intensitas penertiban. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan optimalisasi jalan.
Ia menegaskan, aktivitas jual beli hanya diperbolehkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. “Di luar jam itu tidak boleh ada transaksi. Setelah pukul 06.00 WIB, semua harus sudah bersih,” tegasnya.
Widjaja menekankan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. Menurutnya, persoalan lalu lintas bukan semata soal infrastruktur, tetapi juga perilaku pengguna jalan.
Dishub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, kepatuhan masyarakat tetap menjadi kunci utama keberhasilan penertiban.







