Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    29 April 2026

    Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah

    29 April 2026

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta
    • Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • Makanan Fira, kisah Gen Z yang ubah hobi jadi bisnis sukses
    • Cara Menarik Belajar Pencemaran Lingkungan dengan Eco-Rotation, Inovasi Guru SDN Danawarih 03 Tegal
    • Mengenal 177 Hotel Jemaah Haji di Makkah: Hanya 100 Meter dari Halte Bus
    • 55 Soal Essay Seni Budaya Kelas 2 SD Lengkap Kunci Jawaban Semester 2
    • Pernyataan keras Macron menggemparkan industri pertahanan global
    • Daftar Harga HP Samsung Naik April 2026, Cek Tipe yang Melonjak
    • Hasil Akhir Sprint Race MotoGP Spanyol 2026, Cek Daftar Terbaru Marc Marquez
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkalikong Pita Cukai Rokok Terungkap, Koper Isi 5 Miliar Bawa Pegawai Bea Cukai ke Penjara

    Kongkalikong Pita Cukai Rokok Terungkap, Koper Isi 5 Miliar Bawa Pegawai Bea Cukai ke Penjara

    adm_imradm_imr2 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penemuan Uang Rp 5 Miliar di Safe House Jadi Bukti Kuat Korupsi di Bea Cukai

    Penemuan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper besar yang disimpan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan ini setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah penyimpanan rahasia tersebut.

    Penggeledahan Menemukan Banyak Uang Tunai

    Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Selain itu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar juga diamankan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang-uang ini berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC.

    Tersangka Baru Ditahan

    Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tujuh dalam kasus ini. Ia ditahan oleh KPK karena diduga melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

    Modus Pengaturan Jalur Impor

    Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema ini diduga membuka celah bagi masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik. KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.

    Peran Oknum dalam Manipulasi Pita Cukai

    Selain itu, penyidik KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang. Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.

    Tidak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray. Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.

    Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC

    Berikut daftar lengkap 7 tersangka dalam kasus korupsi importasi DJBC:

    Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
    * Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
    * Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
    * Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
    * Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).

    Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
    * John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
    * Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
    * Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

    Awal Kasus dari Pemufakatan Jahat

    Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.

    Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

    Aset yang Disita oleh KPK

    Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    By adm_imr29 April 20260 Views

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    29 April 2026

    Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah

    29 April 2026

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    29 April 2026

    Makanan Fira, kisah Gen Z yang ubah hobi jadi bisnis sukses

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?