Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 6 Maret 2026
    Trending
    • Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir
    • Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama
    • Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda
    • Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru
    • Tiga Pantai Unik untuk Menyaksikan Sunset Ikonik di Bali
    • Dajjal: Arti Kata dan Kaitannya dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran
    • Apa yang Terjadi Jika Manusia Bisa Melihat Gelombang WiFi?
    • Ulasan Lengkap Yamaha Freego S 2026 Magma Black: Teknologi Y Connected dan Desain Mewah
    • Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral
    • Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkalikong Pita Cukai Rokok Terungkap, Koper Isi 5 Miliar Bawa Pegawai Bea Cukai ke Penjara

    Kongkalikong Pita Cukai Rokok Terungkap, Koper Isi 5 Miliar Bawa Pegawai Bea Cukai ke Penjara

    adm_imradm_imr2 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penemuan Uang Rp 5 Miliar di Safe House Jadi Bukti Kuat Korupsi di Bea Cukai

    Penemuan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper besar yang disimpan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan ini setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah penyimpanan rahasia tersebut.

    Penggeledahan Menemukan Banyak Uang Tunai

    Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Selain itu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar juga diamankan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang-uang ini berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC.

    Tersangka Baru Ditahan

    Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tujuh dalam kasus ini. Ia ditahan oleh KPK karena diduga melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

    Modus Pengaturan Jalur Impor

    Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema ini diduga membuka celah bagi masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik. KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.

    Peran Oknum dalam Manipulasi Pita Cukai

    Selain itu, penyidik KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang. Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.

    Tidak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray. Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.

    Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC

    Berikut daftar lengkap 7 tersangka dalam kasus korupsi importasi DJBC:

    Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
    * Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
    * Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
    * Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
    * Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).

    Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
    * John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
    * Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
    * Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

    Awal Kasus dari Pemufakatan Jahat

    Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.

    Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

    Aset yang Disita oleh KPK

    Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengakuan Pacar Farra, Mahasiswa UIN Suska, Usai Video Kekasih Dicium Pelaku Pembacokan

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    By adm_imr5 Maret 20265 Views

    AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    By adm_imr5 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?