Penemuan Uang Rp 5 Miliar di Safe House Jadi Bukti Kuat Korupsi di Bea Cukai
Penemuan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper besar yang disimpan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan ini setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah penyimpanan rahasia tersebut.
Penggeledahan Menemukan Banyak Uang Tunai
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Selain itu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar juga diamankan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang-uang ini berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC.
Tersangka Baru Ditahan
Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tujuh dalam kasus ini. Ia ditahan oleh KPK karena diduga melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

Modus Pengaturan Jalur Impor
Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema ini diduga membuka celah bagi masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik. KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.

Peran Oknum dalam Manipulasi Pita Cukai
Selain itu, penyidik KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang. Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Tidak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray. Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.

Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC
Berikut daftar lengkap 7 tersangka dalam kasus korupsi importasi DJBC:
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
* Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
* Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
* Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
* Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
* John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
* Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
* Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Awal Kasus dari Pemufakatan Jahat
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Aset yang Disita oleh KPK
Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.







