Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Surabaya
Seorang korban dugaan penipuan jual beli properti di Surabaya mengungkapkan bagaimana dirinya merugi hingga miliaran rupiah akibat modus yang digunakan oleh agen properti. Kasus ini menunjukkan adanya kerancuan dalam proses transaksi, terutama dalam hal pemahaman tentang status properti Cessie.
Modus Penipuan dengan Status Cessie
Abi (35), warga Surabaya, menjadi salah satu korban dari dugaan penipuan ini. Ia tertarik membeli rumah di Wonorejo, Rungkut, Surabaya, yang diiklankan melalui sebuah website properti pada Juni 2024. Ia menghubungi terduga pelaku bernama Desi, yang mengaku sebagai agen properti. Harga yang ditawarkan sangat miring, dan status properti tersebut adalah aset kredit macet atau Cessie.
Desi mengklaim memiliki dokumen lengkap, termasuk fotokopi SHM, KTP pemilik rumah, buku nikah, dan NPWP. Agar lebih meyakinkan, Desi juga melibatkan seorang notaris dalam proses akad perjanjian jual beli. Namun, Abi kemudian menyadari bahwa dokumen yang ia tandatangani bukanlah akta jual beli resmi, melainkan hanya Warmarking—dokumen yang dibuat sendiri oleh para pihak, bukan oleh notaris.
Tanpa curiga, Abi menyetor uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar secara bertahap via transfer. Setelah tanda jadi, ia dibawa ke notaris, namun ternyata notaris tersebut bekerja sama dengan Desi. Akhirnya, Abi mencoba menghubungi Desi, tetapi tidak ada respons. Ia juga mendatangi kantornya di Bukit Palma, namun lokasi tersebut sudah kosong.
Laporan Tidak Menemukan Perkembangan
Menurut Abi, ada sekitar 20 orang yang diduga menjadi korban penipuan serupa. Mereka telah melapor ke Polrestabes Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji, dan Polda Jatim. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Abi juga telah menunjuk kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
Ia mengeluh bahwa semua aset yang dimiliki Desi, seperti mobil dan rumah, tidak tercatat atas nama dia. Hal ini membuat eksekusi hukum sulit dilakukan. Abi berpesan kepada calon pembeli properti agar tidak mudah percaya ketika ditunjukkan dokumen berbentuk fotokopi. Ia menyarankan untuk meminta dokumen asli dan tidak mau menggunakan notaris yang ditunjuk sepihak oleh penjual atau agen.
Apa Itu Cessie?
Cessie adalah pengalihan atau pemindahan hak atas piutang dari kreditur lama kepada pihak ketiga (kreditur baru). Mekanisme ini sering digunakan oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk menjual kredit macet (piutang) kepada pihak lain agar dananya bisa segera cair.
Transaksi jual beli properti Cessie sebenarnya bukanlah transaksi untuk mendapatkan properti atau obyek yang diagunkan. Ketika seseorang membeli properti Cessie, yang dibeli sebenarnya adalah hak kreditur. Pembeli membayar untuk “menjadi” atau “menggantikan” peran bank kreditur. Sementara itu, status kepemilikan aset propertinya masih menjadi milik debitur (pemilik rumah/properti).
Proses untuk bisa memiliki properti yang ditawarkan dalam status Cessie masih panjang. Ketidaktahuan masyarakat terkait status properti Cessie inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang sekedar ingin mendapatkan uang transaksi tanpa memberikan penjelasan yang runtut pada pembeli.
Sebagai catatan, tidak semua transaksi jual beli properti Cessie adalah penipuan. Jika pembeli dan agen telah memiliki kesepakatan bersama dan pemahaman yang baik, hingga menjalankan proses atas sepengetahuan bersama, maka kepemilikan properti Cessie yang dijual itu adalah keniscayaan.







