
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, bos travel haji Maktour, hari ini, Senin (26/1). Fuad akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait perkara tersebut. “KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Fuad Hasan Masyhur diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Meski demikian, ia masih berstatus sebagai saksi. Budi berharap Fuad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang,” jelas Budi.

Sementara itu, KPK belum merinci lebih jauh tentang materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Fuad. Fuad pun belum memberikan komentar terkait panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Fuad pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis (28/8/2025). Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dimintai keterangan terkait kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Pemeriksaan sangat baik. Semuanya ditanyakan. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa masalah kuota haji tambahan sebaiknya dijaga dengan baik karena menyangkut hubungan baik antara dua negara.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya, kita jaga semuanya agar tidak justru merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Saat disinggung soal keikutsertaannya dalam permintaan kuota haji tambahan ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Fuad membantahnya.
“Ya enggak mungkin. Apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut dalam rombongan? Enggak ada itu. Jadi, salah besar kalau saya ikut rombongan. Enggak ada sama sekali,” jawab Fuad.
Kasus Kuota Haji
Perkara kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu.
KPK menyebut seharusnya, sesuai aturan, pembagian kuota dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
KPK telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. KPK sempat menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.







