Penyidikan KPK Terhadap Aset Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul dana yang digunakan untuk memperoleh sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyidik menemukan adanya beberapa aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut mungkin berasal dari tindak pidana korupsi.
Salah satu kasus yang sedang disidik oleh KPK adalah dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. Penyidik menduga bahwa aset-aset yang tidak tercantum dalam LHKPN RK berkaitan dengan aliran dana dari kasus tersebut. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK.
Penyelidikan dan Pendalaman Informasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari informasi untuk memadukan waktu perolehan aset dengan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Kami menduga ada sejumlah aset milik Pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Kami sedang mendalami mengapa aset tersebut tidak dimasukkan dan dari mana sumber uangnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aset-aset yang tidak tercantum dalam LHKPN berupa aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Aset tersebut terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat, Bali, hingga luar negeri. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kepemilikan kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan.
Aktivitas Keuangan yang Mencurigakan
Selain aset properti, KPK juga menemukan indikasi aktivitas keuangan yang mencurigakan. Adanya transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah fantastis antara 2021 hingga 2024. Transaksi ini diduga melibatkan nilai miliaran rupiah dan terjadi selama RK berada di luar negeri.
“Sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi. Untuk memvalidasi temuan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi RK, Randy Kusumaatmadja, serta pihak swasta dari sektor money changer, yakni Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel dan pegawainya.
Penyidikan Kasus Bank BUMD Jabar
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar yang merugikan negara hingga Rp222 miliar, Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa pada awal Desember 2025. Dalam keterangannya, RK membantah mengetahui teknis pengadaan iklan tersebut maupun menerima aliran dana darinya. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan aksi korporasi yang menjadi ranah teknis BUMD.
“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” ucap Ridwan Kamil usai pemeriksaan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi. Penyidikan terus berkembang ke arah penelusuran aset dan aliran dana yang diduga mengalir ke penyelenggara negara.
Penutup
Penyidikan KPK terhadap aset dan aliran dana Ridwan Kamil menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam mengungkap potensi pelanggaran hukum. Proses ini akan terus berlanjut hingga semua informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







