KPK Mendorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Partai Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pentingnya perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. Dalam kajian yang dilakukan, KPK menyoroti potensi korupsi politik yang tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi juga berasal dari proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.
KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal ini dilakukan sebagai bentuk laporan untuk mendorong reformasi sistem politik agar segera diwujudkan.
Tiga Aspek Utama dalam Kajian KPK
Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan tiga aspek utama yang berkaitan dengan Pemilu dan politik, yaitu:
- Identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.
- Tata kelola partai politik berintegritas.
- Pembatasan transaksi uang kartal.
Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Empat Kelompok Narasumber dalam Kajian
Kajian ini melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu:
- Perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen.
- Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
- Pakar atau pengamat elektoral.
- Akademisi.
Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Temuan Utama dalam Kajian KPK
Beberapa temuan utama yang ditemukan oleh KPK antara lain:
- Tata kelola internal partai: KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
- Sistem pelaporan keuangan: Belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
- Lembaga pengawas khusus: Masih belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
- Biaya pemenangan: Besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
- Penyuapan kepada penyelenggara: Terdapat indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
- Proses rekrutmen dan seleksi: Masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
- Penegakan hukum: Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan optimal.
- Penggunaan uang tunai: Penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang.
Rekomendasi Utama dari KPK
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan:
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:
Spesifik pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:
Menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal:
- KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan. Karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.
Pentingnya Pembatasan Transaksi Uang Kartal
KPK menilai bahwa pembatasan transaksi uang kartal sangat mendesak karena pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
Harapan KPK terhadap Sistem Tata Kelola Partai Politik
Lebih lanjut, KPK berharap perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.
Pelaksanaan kajian ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.







