Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    adm_imradm_imr30 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPK Mendorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Partai Politik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pentingnya perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. Dalam kajian yang dilakukan, KPK menyoroti potensi korupsi politik yang tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi juga berasal dari proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.

    KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal ini dilakukan sebagai bentuk laporan untuk mendorong reformasi sistem politik agar segera diwujudkan.

    Tiga Aspek Utama dalam Kajian KPK

    Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan tiga aspek utama yang berkaitan dengan Pemilu dan politik, yaitu:

    1. Identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.
    2. Tata kelola partai politik berintegritas.
    3. Pembatasan transaksi uang kartal.

    Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

    Empat Kelompok Narasumber dalam Kajian

    Kajian ini melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu:

    • Perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen.
    • Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
    • Pakar atau pengamat elektoral.
    • Akademisi.

    Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

    Temuan Utama dalam Kajian KPK

    Beberapa temuan utama yang ditemukan oleh KPK antara lain:

    • Tata kelola internal partai: KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
    • Sistem pelaporan keuangan: Belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
    • Lembaga pengawas khusus: Masih belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
    • Biaya pemenangan: Besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
    • Penyuapan kepada penyelenggara: Terdapat indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
    • Proses rekrutmen dan seleksi: Masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
    • Penegakan hukum: Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan optimal.
    • Penggunaan uang tunai: Penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang.

    Rekomendasi Utama dari KPK

    Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan:

    1. Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:
    2. Spesifik pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

    3. Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:

    4. Menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

    5. Pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal:

    6. KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan. Karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.

    Pentingnya Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    KPK menilai bahwa pembatasan transaksi uang kartal sangat mendesak karena pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

    Harapan KPK terhadap Sistem Tata Kelola Partai Politik

    Lebih lanjut, KPK berharap perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.

    Pelaksanaan kajian ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?