Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur
    • Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks
    • JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska
    • Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental
    • Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang
    • Sholawat Ilahi Bijahil Anbiya: Tulisan Latin dan Terjemahan
    • Orang Cantik Semakin Tua, Ini 7 Kebiasaan Harian yang Mereka Lakukan
    • Panduan makan sebelum lari jarak jauh, bukan sekadar kenyang
    • Brush Make Up: Tips Membersihkan dengan Benar hingga Usia Panjang
    • Penginapan Indah dekat Pantai Pandan Anyer dengan Pemandangan Sunset Menakjubkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    adm_imradm_imr30 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPK Mendorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Partai Politik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pentingnya perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. Dalam kajian yang dilakukan, KPK menyoroti potensi korupsi politik yang tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi juga berasal dari proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.

    KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal ini dilakukan sebagai bentuk laporan untuk mendorong reformasi sistem politik agar segera diwujudkan.

    Tiga Aspek Utama dalam Kajian KPK

    Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan tiga aspek utama yang berkaitan dengan Pemilu dan politik, yaitu:

    1. Identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.
    2. Tata kelola partai politik berintegritas.
    3. Pembatasan transaksi uang kartal.

    Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

    Empat Kelompok Narasumber dalam Kajian

    Kajian ini melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu:

    • Perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen.
    • Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
    • Pakar atau pengamat elektoral.
    • Akademisi.

    Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

    Temuan Utama dalam Kajian KPK

    Beberapa temuan utama yang ditemukan oleh KPK antara lain:

    • Tata kelola internal partai: KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
    • Sistem pelaporan keuangan: Belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
    • Lembaga pengawas khusus: Masih belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
    • Biaya pemenangan: Besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
    • Penyuapan kepada penyelenggara: Terdapat indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
    • Proses rekrutmen dan seleksi: Masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
    • Penegakan hukum: Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan optimal.
    • Penggunaan uang tunai: Penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang.

    Rekomendasi Utama dari KPK

    Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan:

    1. Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:
    2. Spesifik pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

    3. Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:

    4. Menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

    5. Pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal:

    6. KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan. Karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.

    Pentingnya Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    KPK menilai bahwa pembatasan transaksi uang kartal sangat mendesak karena pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

    Harapan KPK terhadap Sistem Tata Kelola Partai Politik

    Lebih lanjut, KPK berharap perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.

    Pelaksanaan kajian ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    By adm_imr30 April 20262 Views

    DPRD Kabupaten Cirebon Pertahankan Perjalanan Dinas Meski Tekanan Efisiensi

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Otonomi Daerah yang Tersisa

    By adm_imr29 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026

    Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?