Penahanan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek yang dibiayai oleh APBD tersebut diduga sarat dengan praktik kongkalikong yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. “Pada kesempatan ini, Selasa, 2 Juni 2026, KPK mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017–2019. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019. Sementara itu, satu tersangka lain, yaitu Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019, belum ditahan karena masih dalam proses pemanggilan.
Menurut Achmad Taufik, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena kendala tiket transportasi, namun KPK akan segera melakukan penahanan pada kesempatan pertama setelah ia hadir. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang telah hadir diputuskan untuk ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Awal Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Konstruksi perkaranya bermula pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan langsung memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154.415.440.000, yang kemudian dimenangkan oleh AB KSO.
Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 151.242.700.000 oleh Mokh Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi Haryanto selaku Kuasa AB KSO. Namun, KPK menemukan bahwa proses pemilihan penyedia tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Kemitraan atau KSO yang dibentuk disinyalir hanya sekadar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Kecurangan Mulai dari Tahap Perencanaan
Kecurangan bahkan sudah dimulai sejak dini, di mana Ahmad Abdillah sudah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak proses perencanaan dan penganggaran, padahal saat itu proses lelang resmi belum dimulai. Selain itu, Mokh Sukiman selaku PPK juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak AB KSO.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” kata Taufik.
Akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan pada proyek pembangunan gedung bertingkat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar.
Tuntutan Hukuman atas Perbuatan Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







