Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

adm_imradm_imr8 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek yang dibiayai oleh APBD tersebut diduga sarat dengan praktik kongkalikong yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. “Pada kesempatan ini, Selasa, 2 Juni 2026, KPK mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017–2019. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019. Sementara itu, satu tersangka lain, yaitu Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019, belum ditahan karena masih dalam proses pemanggilan.

Menurut Achmad Taufik, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena kendala tiket transportasi, namun KPK akan segera melakukan penahanan pada kesempatan pertama setelah ia hadir. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang telah hadir diputuskan untuk ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Awal Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Konstruksi perkaranya bermula pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan langsung memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154.415.440.000, yang kemudian dimenangkan oleh AB KSO.

Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 151.242.700.000 oleh Mokh Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi Haryanto selaku Kuasa AB KSO. Namun, KPK menemukan bahwa proses pemilihan penyedia tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Kemitraan atau KSO yang dibentuk disinyalir hanya sekadar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi lelang.

Kecurangan Mulai dari Tahap Perencanaan

Kecurangan bahkan sudah dimulai sejak dini, di mana Ahmad Abdillah sudah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak proses perencanaan dan penganggaran, padahal saat itu proses lelang resmi belum dimulai. Selain itu, Mokh Sukiman selaku PPK juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak AB KSO.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” kata Taufik.

Akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan pada proyek pembangunan gedung bertingkat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar.

Tuntutan Hukuman atas Perbuatan Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,050 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?