Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang

    15 Mei 2026

    Semeton Dewata, Bobotoh, dan Pusamania Serbu Bali United Usai Kalah dari Borneo FC: Perbedaan Pendapat

    15 Mei 2026

    Indri Wahyuni, Juri LCC Empat Pilar yang Sindir Artikulasi Siswi dan Punya Jabatan Penting di MPR

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang
    • Semeton Dewata, Bobotoh, dan Pusamania Serbu Bali United Usai Kalah dari Borneo FC: Perbedaan Pendapat
    • Indri Wahyuni, Juri LCC Empat Pilar yang Sindir Artikulasi Siswi dan Punya Jabatan Penting di MPR
    • Pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam
    • Profesor Jiang: AS Akan Kuasai Selat Malaka untuk Persaingan Ekonomi dengan Tiongkok
    • CJIBF 2026 Jateng Catatkan Minat Investasi Rp16 T dari Energi Terbarukan hingga Pertambangan
    • UMKM Desa Tarik Sidoarjo Giat Pelajari WhatsApp Business untuk Tingkatkan Omzet
    • YLBHI: Pembubaran Nobar Pesta Babi Diduga Langgar KUHP
    • Live Streaming Persipura vs Adhyaksa FC Pukul 17.00 WIT: Perebutan Tiket Terakhir Liga 1 Memanas
    • Apakah Protein Shake Bantu Kurangi Berat Badan?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    adm_imradm_imr14 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Ashari, Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo

    Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Sebelumnya, Ashari sempat menjadi buron dan berpindah-pindah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat selama masa pelariannya.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang terlihat mengenakan kaus putih. Pria bernama Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pria itu diduga terlibat aktif dalam merencanakan pelarian tersangka. “Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka,” ujarnya.

    Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka. Sementara itu, Ashari dan Kuswandi telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sejauh ini Kuswandi masih berstatus sebagai saksi.

    Jejak Pelarian Ashari

    Setelah berhasil ditangkap, jejak pelarian Ashari terungkap. Polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pengejaran dilakukan sejak 4 Mei 2026. Kiai tersangka pencabulan tersebut diketahui sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

    Ashari ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 WIB. Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolresta Pati. Sebelum ditangkap, Ashari disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Dika mengungkapkan, Ashari sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah. Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat. Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.

    “Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ungkap Dika.

    Ashari Sambangi Lokasi Petilasan

    Kompol Dika menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga kuat mencoba melarikan diri ke luar daerah. Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan dengan mempelajari kebiasaan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ashari terdeteksi berpindah-pindah mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.

    Kompol Dika menjelaskan tersangka selalu menyambangi lokasi petilasan, pemandian, hingga pemakaman keramat. “Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis.

    Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa rute pelarian tersangka tidak terjadwal secara rapi. Ashari cenderung bergerak secara acak dan sering bertanya kepada warga setempat mengenai lokasi makam yang bisa diziarahi. Di Jawa Barat sendiri, tersangka diketahui sempat bolak-balik ke wilayah Sentul. Selain itu dia juga sempat berada di Gunung Muria wilayah Kudus.

    Aksi Tersangka Diduga Dilakukan Berulang Kali

    Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024. Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA. Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

    Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun. “Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu,” ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026).

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban. Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru. “Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai,” jelasnya.

    Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. “Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman,” tambahnya.

    Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang. Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan. “Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara,” paparnya.

    Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim. Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga,” imbuh dia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS,” tegas Kompol Dika.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang

    15 Mei 2026

    Semeton Dewata, Bobotoh, dan Pusamania Serbu Bali United Usai Kalah dari Borneo FC: Perbedaan Pendapat

    15 Mei 2026

    Indri Wahyuni, Juri LCC Empat Pilar yang Sindir Artikulasi Siswi dan Punya Jabatan Penting di MPR

    15 Mei 2026

    Pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?