Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

adm_imradm_imr14 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Ashari, Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo

Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Sebelumnya, Ashari sempat menjadi buron dan berpindah-pindah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat selama masa pelariannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang terlihat mengenakan kaus putih. Pria bernama Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pria itu diduga terlibat aktif dalam merencanakan pelarian tersangka. “Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka,” ujarnya.

Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka. Sementara itu, Ashari dan Kuswandi telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sejauh ini Kuswandi masih berstatus sebagai saksi.

Jejak Pelarian Ashari

Setelah berhasil ditangkap, jejak pelarian Ashari terungkap. Polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan pengejaran dilakukan sejak 4 Mei 2026. Kiai tersangka pencabulan tersebut diketahui sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

Ashari ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 WIB. Setelah itu, tersangka digelandang menuju Mapolresta Pati. Sebelum ditangkap, Ashari disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Dika mengungkapkan, Ashari sempat kabur ke Kudus, Jawa Tengah. Setelah itu, tersangka kabur ke Bogor, Jawa Barat. Bahkan, Ashari juga sempat pergi ke Jakarta.

“Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ungkap Dika.

Ashari Sambangi Lokasi Petilasan

Kompol Dika menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga kuat mencoba melarikan diri ke luar daerah. Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan dengan mempelajari kebiasaan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ashari terdeteksi berpindah-pindah mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.

Kompol Dika menjelaskan tersangka selalu menyambangi lokasi petilasan, pemandian, hingga pemakaman keramat. “Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis.

Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa rute pelarian tersangka tidak terjadwal secara rapi. Ashari cenderung bergerak secara acak dan sering bertanya kepada warga setempat mengenai lokasi makam yang bisa diziarahi. Di Jawa Barat sendiri, tersangka diketahui sempat bolak-balik ke wilayah Sentul. Selain itu dia juga sempat berada di Gunung Muria wilayah Kudus.

Aksi Tersangka Diduga Dilakukan Berulang Kali

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024. Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA. Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun. “Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu,” ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban. Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru. “Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai,” jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. “Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman,” tambahnya.

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang. Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan. “Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara,” paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim. Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS,” tegas Kompol Dika.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,128 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,045 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?