Kritik terhadap Pernyataan Jokowi tentang Ijazah
Kubu Roy Suryo menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjukkan ijazah asli di persidangan tidak dapat dipercaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak terlapor, Ahmad Khozinudin, yang menyebut pernyataan tersebut sebagai repetisi atau janji-janji yang sering diucapkan sebelumnya.
Menurut Khozinudin, kesiapan Jokowi untuk membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sulit dipercaya. Ia menegaskan bahwa dalam kasus perdata, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Namun, dalam proses pidana, kewenangan tersebut berada pada jaksa.
“Apakah yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026). Ia menilai bahwa pernyataan tersebut hanya upaya untuk meredam keraguan publik.
Perkara Fitnah Ijazah
Jokowi berencana untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM di pengadilan. Namun, Khozinudin menyoroti bahwa klaim ini bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkara perdata, Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli. Namun, dalam proses pidana, kewenangan itu berada pada jaksa. “Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa,” ujarnya.
Pihak Roy Suryo menyampaikan hal ini sebagai respons atas rencana tim hukum Jokowi yang menyatakan perkara fitnah ijazah ini harus tuntas di meja hijau.
Kuasa Hukum Jokowi Berjanji Hadir di Persidangan
Sebelumnya, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengklaim telah bertemu dengan Jokowi dan memastikan kliennya tersebut bersedia hadir langsung di persidangan. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.
“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).
Yakup menegaskan bahwa meski yang menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, namun Jokowi berkenan untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya. “Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.
Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung. “Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap. “Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.
Gugatan CLS Ditolak, Penggugat Ajukan Banding
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.
Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini. “Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).
Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian. “Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.







