Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    adm_imradm_imr30 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Pernyataan Jokowi tentang Ijazah

    Kubu Roy Suryo menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjukkan ijazah asli di persidangan tidak dapat dipercaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak terlapor, Ahmad Khozinudin, yang menyebut pernyataan tersebut sebagai repetisi atau janji-janji yang sering diucapkan sebelumnya.

    Menurut Khozinudin, kesiapan Jokowi untuk membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sulit dipercaya. Ia menegaskan bahwa dalam kasus perdata, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Namun, dalam proses pidana, kewenangan tersebut berada pada jaksa.

    “Apakah yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026). Ia menilai bahwa pernyataan tersebut hanya upaya untuk meredam keraguan publik.

    Perkara Fitnah Ijazah

    Jokowi berencana untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM di pengadilan. Namun, Khozinudin menyoroti bahwa klaim ini bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Dalam perkara perdata, Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli. Namun, dalam proses pidana, kewenangan itu berada pada jaksa. “Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa,” ujarnya.

    Pihak Roy Suryo menyampaikan hal ini sebagai respons atas rencana tim hukum Jokowi yang menyatakan perkara fitnah ijazah ini harus tuntas di meja hijau.

    Kuasa Hukum Jokowi Berjanji Hadir di Persidangan

    Sebelumnya, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengklaim telah bertemu dengan Jokowi dan memastikan kliennya tersebut bersedia hadir langsung di persidangan. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.

    “Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).

    Yakup menegaskan bahwa meski yang menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, namun Jokowi berkenan untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya. “Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.

    Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung. “Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap. “Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.

    Gugatan CLS Ditolak, Penggugat Ajukan Banding

    Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.

    Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

    Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini. “Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).

    Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian. “Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?