Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    adm_imradm_imr30 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Pernyataan Jokowi tentang Ijazah

    Kubu Roy Suryo menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjukkan ijazah asli di persidangan tidak dapat dipercaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak terlapor, Ahmad Khozinudin, yang menyebut pernyataan tersebut sebagai repetisi atau janji-janji yang sering diucapkan sebelumnya.

    Menurut Khozinudin, kesiapan Jokowi untuk membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sulit dipercaya. Ia menegaskan bahwa dalam kasus perdata, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Namun, dalam proses pidana, kewenangan tersebut berada pada jaksa.

    “Apakah yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026). Ia menilai bahwa pernyataan tersebut hanya upaya untuk meredam keraguan publik.

    Perkara Fitnah Ijazah

    Jokowi berencana untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM di pengadilan. Namun, Khozinudin menyoroti bahwa klaim ini bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Dalam perkara perdata, Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli. Namun, dalam proses pidana, kewenangan itu berada pada jaksa. “Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa,” ujarnya.

    Pihak Roy Suryo menyampaikan hal ini sebagai respons atas rencana tim hukum Jokowi yang menyatakan perkara fitnah ijazah ini harus tuntas di meja hijau.

    Kuasa Hukum Jokowi Berjanji Hadir di Persidangan

    Sebelumnya, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengklaim telah bertemu dengan Jokowi dan memastikan kliennya tersebut bersedia hadir langsung di persidangan. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.

    “Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).

    Yakup menegaskan bahwa meski yang menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, namun Jokowi berkenan untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya. “Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.

    Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung. “Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap. “Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.

    Gugatan CLS Ditolak, Penggugat Ajukan Banding

    Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.

    Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

    Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini. “Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).

    Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian. “Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?