Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Lelang 5G Dipercepat, Jadi Kunci Tertinggal di ASEAN

    Lelang 5G Dipercepat, Jadi Kunci Tertinggal di ASEAN

    adm_imradm_imr13 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persiapan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Pengembangan Jaringan 5G di Indonesia



    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Tujuan utamanya adalah memperluas akses internet cepat serta meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Lelang ini dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara tetangga yang telah menerapkan jaringan 5G.

    Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT), Heru Sutadi, menyampaikan bahwa lelang frekuensi ini sangat ditunggu oleh para operator. “5G diharapkan bisa meningkatkan kecepatan internet Indonesia agar tidak tertinggal di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.

    Heru menjelaskan bahwa pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan pita utama untuk pengembangan jaringan 5G. Namun, ia menyoroti isu utama yang saat ini menjadi perhatian, yaitu masalah harga spektrum. “Kita berharap harga spektrum terjangkau dan ada insentif bagi operator untuk menyebarluaskan 5G, mengingat kondisi ekonomi dunia yang berat dan tantangan biaya regulasi sektor telekomunikasi Indonesia yang tinggi,” katanya.

    Selain itu, skema lelang juga harus dirancang dengan matang. Pemerintah perlu menentukan apakah pita 700 MHz dan 2,6 GHz akan dilelang bersamaan atau bertahap, termasuk ukuran dan jumlah blok frekuensi. “Ini akan menentukan harga frekuensi, berapa operator yang akan mendapat frekuensi, dan apakah frekuensi memadai untuk memberikan layanan 5G secara maksimal, bukan hanya 5G rasa 4G,” tambahnya.

    Heru menambahkan bahwa blok frekuensi ideal harus cukup lebar dan berkesinambungan atau contiguous, misalnya minimal 2×25 MHz untuk pita 700 MHz. Dengan skema yang tepat, tidak hanya kualitas layanan yang meningkat, tetapi negara juga berpotensi meraih tambahan penerimaan hingga Rp 2 triliun dari lelang tersebut. “Dan tak ketinggalan adalah lelang harus transparan dan dalam tim lelang tidak boleh ada yang konflik kepentingan,” ujarnya.

    Peran Strategis Jaringan 5G

    Dari sisi industri, Chairman JK and Partner Law Firm Kamilov Sagala yang memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi selama 15 tahun menilai bahwa penguasaan spektrum menjadi kunci utama daya saing operator di era digital. Karena itu, ia menilai penting bagi pelaku industri untuk mendapatkan spektrum frekuensi tersebut.

    Pita frekuensi 700 MHz digunakan untuk meningkatkan sinyal jaringan seluler yang masih belum optimal, terutama untuk memperluas jaringan broadband mobile operator selular. Kamilov menjelaskan bahwa pita 700 MHz sangat efektif untuk memperluas jangkauan jaringan, terutama di wilayah rural. Hal ini karena mampu menembus bangunan dan menjangkau area luas dengan efisien.

    Sementara itu, pita 2,6 GHz menjadi tulang punggung untuk menghadirkan kecepatan tinggi di wilayah perkotaan yang padat trafik data. Namun, Kamilov mengingatkan agar ekspansi 5G tidak tumpang tindih dengan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T yang selama ini digarap pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

    “Negara lain, seperti Cina dan Thailand sudah menggunakan kedua pita tersebut karena kelebihan pita 700 MHz yang memiliki cakupan sangat luas dan efisiensi untuk menggelar infrastruktur,” ujar Kamilov.

    Target Pemerintah dan Proses Lelang

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa lelang kedua frekuensi ini diharapkan dapat memperluas layanan 4G dan 5G hingga ke pelosok Indonesia. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

    “Proses ini (lelang) sudah resmi dimulai dengan harapan perluasan layanan 4G dan 5G lebih banyak dirasakan hingga ke pelosok dengan kecepatan internet di pelosok bisa membaik dengan waktu yang tidak lama lagi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

    Meutya memastikan bahwa Kementerian Komdigi akan segera mengumumkan tanggal pembukaan lelang oleh tim pelaksana terkait. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

    Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?