Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Misteri Pita Cukai Rokok Terbongkar

    Misteri Pita Cukai Rokok Terbongkar

    adm_imradm_imr2 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penemuan Dana Rp 5 Miliar di Rumah Aman, KPK Terus Selidiki Kasus Suap di DJBC

    Penemuan dana sebesar Rp 5 miliar yang disimpan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi titik awal penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Temuan ini memberikan bukti konkret yang menunjukkan adanya kecurangan dalam pengaturan jalur impor.

    Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan pegawai DJBC, ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini. Pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tersebut resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan. Ia diduga melanggar aturan terkait penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B junto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

    Awal kecurigaan bermula dari penemuan uang tunai senilai Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah ‘safe house’ di Ciputat. Lembaga antirasuah mulai mendalami pihak-pihak penyuap yang bermufakat jahat dengan para oknum DJBC tersebut. Sementara Budiman masih akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap dan gratifikasi pengaturan jalur impor.

    Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pembersihan besar-besaran di tubuh “penjaga gerbang” ekonomi Indonesia tersebut. Titik krusial penangkapan BBP bermula dari penggeledahan sebuah rumah penyimpanan rahasia (safe house). Di sana, penyidik menemukan pemandangan mengejutkan: lima koper besar yang dijejali uang tunai senilai Rp 5 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat enam orang. “Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan pihak terkait serta rangkaian penggeledahan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

    Temuan uang tunai di safe house diduga berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC, baik terkait kepabeanan maupun cukai. KPK mendalami kemungkinan uang itu merupakan suap atau gratifikasi untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

    Modus Atur Jalur Impor Tanpa Pemeriksaan

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita uang berbagai mata uang dengan total setara Rp 40,5 miliar serta logam mulia 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar. Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema tersebut diduga membuka celah masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik.

    KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.

    Konstruksi Perkara yang Menjerat Budiman

    Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Keterlibatan Budiman terendus kuat dari sejumlah bukti dan kesaksian yang mengungkap rangkaian pemufakatan jahat secara terstruktur.

    Sejak pertengahan tahun 2024, Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir. Dana gelap tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang khusus dialihfungsikan sebagai safe house.

    Ketika menyadari operasi penyidikan KPK mulai berjalan pada awal Februari 2026, Budiman sempat bermanuver dengan memerintahkan Salisa untuk “membersihkan” safe house pertama tersebut. Uang suap itu kemudian dipindahkan ke apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

    Peran Oknum Manipulasi Pita Cukai Rokok

    Meski demikian, penyidik KPK berhasil mengendus jejak pelarian aset ini dan menyita lima buah koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar. Selain pengelolaan dana suap, penyidikan KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang.

    Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan. Tak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray.

    Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.

    Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC

    Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
    * Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
    * Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
    * Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
    * Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).

    Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
    * John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
    * Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
    * Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

    Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen. Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.

    Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.

    Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?