Pelaku Penipuan di Sragen Menggunakan Aplikasi Kencan untuk Menipu Korban
Seorang pelaku penipuan yang ditangkap oleh polisi di Sragen ternyata menggunakan aplikasi kencan untuk mencari korban. Pelaku, yang dikenal dengan nama W alias Wahyu (39), warga Kabupaten Grobogan, kerap memanfaatkan platform tersebut untuk mengincar perempuan.
Modus yang digunakan oleh pelaku cukup sederhana tetapi efektif. Ia berpura-pura kehabisan bensin di tengah jalan dan kemudian kabur membawa barang korban. Hal ini dilakukan setelah ia menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat dan melanjutkan percakapan via WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 23 April 2026 terkait kejadian yang dialami pada 8 April 2026 di Kecamatan Sambirejo. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban.
Berikut adalah langkah-langkah modus yang digunakan oleh pelaku:
- Pelaku mengajak korban berwisata dahulu ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar.
- Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban menyerahkan tas dengan alasan agar tidak kedinginan saat berkendara.
- Di lokasi sepi di Jalan Sragen–Balong, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar dan meminta korban turun dari sepeda motor.
- Saat korban lengah, pelaku langsung kabur meninggalkan korban seorang diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta, meliputi handphone, kalung emas, kartu ATM, uang tunai, serta dokumen pribadi.
Berulang Kali Jalankan Modus Serupa
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa berulang kali di berbagai wilayah, termasuk di luar Sragen seperti Bojonegoro. Modus yang digunakan selalu sama, yaitu berpura-pura kehabisan bensin dan membawa kabur barang korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone korban, kalung emas, helm, pakaian pelaku, serta nota pembelian barang korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan dari Polisi
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perkenalan di aplikasi kencan online. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Selain itu, penting untuk selalu utamakan keselamatan dan hindari bertemu di tempat sepi tanpa pendamping.
Pelaku penipuan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan aplikasi kencan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan bisa mencegah tindakan kriminal semacam ini terjadi lagi di masa depan.







