Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Modus Penipuan Kencan Online di Sragen, Pelaku Menghilang Saat Klaim Habis Bensin

    Modus Penipuan Kencan Online di Sragen, Pelaku Menghilang Saat Klaim Habis Bensin

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelaku Penipuan di Sragen Menggunakan Aplikasi Kencan untuk Menipu Korban

    Seorang pelaku penipuan yang ditangkap oleh polisi di Sragen ternyata menggunakan aplikasi kencan untuk mencari korban. Pelaku, yang dikenal dengan nama W alias Wahyu (39), warga Kabupaten Grobogan, kerap memanfaatkan platform tersebut untuk mengincar perempuan.

    Modus yang digunakan oleh pelaku cukup sederhana tetapi efektif. Ia berpura-pura kehabisan bensin di tengah jalan dan kemudian kabur membawa barang korban. Hal ini dilakukan setelah ia menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat dan melanjutkan percakapan via WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 23 April 2026 terkait kejadian yang dialami pada 8 April 2026 di Kecamatan Sambirejo. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban.

    Berikut adalah langkah-langkah modus yang digunakan oleh pelaku:

    • Pelaku mengajak korban berwisata dahulu ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar.
    • Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban menyerahkan tas dengan alasan agar tidak kedinginan saat berkendara.
    • Di lokasi sepi di Jalan Sragen–Balong, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar dan meminta korban turun dari sepeda motor.
    • Saat korban lengah, pelaku langsung kabur meninggalkan korban seorang diri.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta, meliputi handphone, kalung emas, kartu ATM, uang tunai, serta dokumen pribadi.

    Berulang Kali Jalankan Modus Serupa

    Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa berulang kali di berbagai wilayah, termasuk di luar Sragen seperti Bojonegoro. Modus yang digunakan selalu sama, yaitu berpura-pura kehabisan bensin dan membawa kabur barang korban.

    Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone korban, kalung emas, helm, pakaian pelaku, serta nota pembelian barang korban.

    Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Imbauan dari Polisi

    Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perkenalan di aplikasi kencan online. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Selain itu, penting untuk selalu utamakan keselamatan dan hindari bertemu di tempat sepi tanpa pendamping.

    Pelaku penipuan ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan aplikasi kencan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan bisa mencegah tindakan kriminal semacam ini terjadi lagi di masa depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?