Peristiwa Oknum Polisi Menampar Badut di Tuban
Pada hari Rabu (3/6/2026), terjadi peristiwa yang mengejutkan di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur. Seorang oknum polisi diketahui menampar seorang pengamen badut yang sedang berada di jalan raya. Kejadian ini terjadi saat korban, yang mengenakan kostum badut, diduga bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota polisi berinisial TS.
Kejadian tersebut terekam dalam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban sedang menyeberang jalan ketika bersenggolan dengan sepeda motor hingga barang bawaannya terjatuh dan berserakan. Sementara itu, korban yang bernama Karnawi (35 tahun) merupakan warga Sale, Rembang, Jawa Tengah.
Awal Kekacauan
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika TS, yang sedang berkendara bersama keluarganya dari arah barat menuju timur, bertemu dengan Karnawi yang sedang ingin menyeberang jalan. Saat itulah, tangan korban diduga bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai oleh TS.
Setelah kejadian, TS memutar balik kendaraannya dan langsung mendekati korban. Keduanya kemudian terlibat adu mulut di tepi jalan. Dalam rekaman CCTV, TS terlihat menarik bagian kerah kostum badut yang dikenakan Karnawi. Korban juga mengaku mengalami pemukulan pada bagian bibir.
“Saya didudukkan. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang kalau saya mau dicari sampai ketemu,” ujar Karnawi, Sabtu (6/6/2026).
Penyebab Emosi yang Memuncak
Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, kepolisian menyatakan bahwa oknum polisi tersebut diduga terpancing emosi setelah mencium aroma alkohol dari korban. “Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Siswanto.
Karnawi sendiri mengakui bahwa ia sempat mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang hari sebelum kejadian. Setelah insiden tersebut, Karnawi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kota Tuban.
Proses Mediasi dan Penyelesaian Damai
Kedua belah pihak kemudian menjalani proses mediasi yang difasilitasi petugas kepolisian. Dalam mediasi tersebut, korban mengaku ditanya mengenai biaya pengobatan yang diinginkan akibat kejadian tersebut.
“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp150 ribu,” ungkap Karnawi.
Menurut Polres Tuban, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai. “Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” terang Iptu Siswanto.
Permintaan Maaf dari Oknum Polisi
TS yang bertugas di Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Propam) Polres Tuban mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri. Ia juga menyatakan siap menjalani seluruh proses pemeriksaan internal serta menerima sanksi yang nantinya diputuskan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TS. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan nilai-nilai yang harus dijunjung oleh setiap anggota Polri.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.
Korban Menerima Permintaan Maaf
Di sisi lain, Karnawi menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan TS. Ia menegaskan keputusan berdamai diambil secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi,” ujar Karnawi.
Meski demikian, Polres Tuban memastikan pemeriksaan terhadap TS tetap berlanjut melalui Seksi Propam sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap anggota Polri tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, sekalipun perkara dengan korban telah diselesaikan secara damai.







