Kepemimpinan Baru OJK dan Harapan dari Ketua Banggar DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, beberapa posisi penting di OJK telah berubah, termasuk pengunduran diri Mahendra Siregar selaku Ketua OJK, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua OJK, serta Inarno Jajadi selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal.
“Kini tampuk kepemimpinan OJK dirangkap Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua OJK, dan Pak Hasan Fawzi memegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatannya yang lama,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).
Said menjelaskan bahwa lewat kepemimpinan baru ini, diharapkan dapat melanjutkan kepemimpinan lebih baik. Meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK tinggal 6 orang, ditambah 2 orang dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
“Iya yakin dari kedelapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik,” ujarnya, yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini.
Prioritas Utama Kepemimpinan OJK
Said memberikan pertimbangan terkait 7 prioritas utama kepemimpinan kolektif OJK yang diketuai Friderica Widyasari Dewi. Berikut adalah poin-poinnya:
Membangun kepercayaan pasar
Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar adalah bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati.
“Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian,” ujar anggota DPR RI 5 periode ini.Porsi kebijakan free float
Said menyambut baik pada Februari 2026 ini OJK memberlakukan free float dari 7,5 persen menjadi 15%, dan secara bertahap terus diperluas.Informasi kepemilikan saham
Said menilai lebih baik jika siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dibuka, sehingga lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat resiko emiten tersebut.Penegakkan hukum di pasar modal
Aksi goreng menggoreng saham (coordinated trading behaviour) yang mendistorsi harga saham wajar harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggung jawab, bukan institusi penegak hukum lain.
“Apabila dalam proses penegakkan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. Hal ini semata-mata juga untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.”Regulasi kerja sama perusahaan efek dengan media sosial
Media sosial dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, dan hal itu bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng menggoreng saham di pasar modal.
“Tindakan yang bisa merugikan konsumen. Karena itu, saya mendukung sepenuhnya OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa.”Evaluasi kegiatan perusahaan asuransi
OJK perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20%.
“Tindakan ini membawa resiko spekulasi tinggi. Dan kita menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis,” ujar politisi asal Sumenep Madura ini.Resiko penempatan dana pensiun
Dalam jangka menengah dan panjang, OJK juga perlu mengkaji resiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi.
“Harus diakui, dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik. Muncul resiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun.”
“Akibatnya, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas.”
“Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sekaligus resiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi,” piungkasnya.







