Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Patroli Malam Polres Lamongan Tindak 64 Motor Knalpot Brong

    Patroli Malam Polres Lamongan Tindak 64 Motor Knalpot Brong

    adm_imradm_imr4 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polres Lamongan Tindak 64 Kendaraan dengan Knalpot Brong dalam Patroli Skala Besar

    Polres Lamongan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli skala besar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada malam hari, Sabtu (30/5/2026), dan berhasil menilang sebanyak 64 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot brong.

    Langkah Preventif untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban

    Patroli skala besar ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran. Patroli dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso.

    Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan seperti tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pelanggaran lalu lintas yang bisa mengganggu masyarakat. Selama patroli, petugas menyisir sejumlah titik rawan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul para pengendara pada malam hari.

    Knalpot Brong Jadi Pelanggaran Utama

    Dari hasil patroli, ditemukan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran dominan. Knalpot brong tidak hanya menyebabkan kebisingan yang mengganggu warga tetapi juga berpotensi memicu konflik antar kelompok pengendara. Hal ini menjadi alasan utama bagi polisi untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

    Hamzaid menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Selain mencegah tindak kejahatan, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

    Proses Penindakan dan Pengambilan Kendaraan

    Kendaraan yang ditilang harus menjalani proses sidang terlebih dahulu. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya. Namun, saat pengambilan, knalpot kendaraan harus diganti dengan yang standar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

    Tanggapan Masyarakat dan Peran Aktif

    Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari hingga dini hari. Keluhan ini menjadi dasar bagi Polres Lamongan untuk melakukan tindakan tegas. Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga lingkungan agar tetap nyaman.

    Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing. Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan semakin baik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?