Polres Lamongan Tindak 64 Kendaraan dengan Knalpot Brong dalam Patroli Skala Besar
Polres Lamongan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli skala besar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada malam hari, Sabtu (30/5/2026), dan berhasil menilang sebanyak 64 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot brong.
Langkah Preventif untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Patroli skala besar ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran. Patroli dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan seperti tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pelanggaran lalu lintas yang bisa mengganggu masyarakat. Selama patroli, petugas menyisir sejumlah titik rawan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul para pengendara pada malam hari.
Knalpot Brong Jadi Pelanggaran Utama
Dari hasil patroli, ditemukan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran dominan. Knalpot brong tidak hanya menyebabkan kebisingan yang mengganggu warga tetapi juga berpotensi memicu konflik antar kelompok pengendara. Hal ini menjadi alasan utama bagi polisi untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Hamzaid menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Selain mencegah tindak kejahatan, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Proses Penindakan dan Pengambilan Kendaraan
Kendaraan yang ditilang harus menjalani proses sidang terlebih dahulu. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya. Namun, saat pengambilan, knalpot kendaraan harus diganti dengan yang standar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Tanggapan Masyarakat dan Peran Aktif
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari hingga dini hari. Keluhan ini menjadi dasar bagi Polres Lamongan untuk melakukan tindakan tegas. Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga lingkungan agar tetap nyaman.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing. Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan semakin baik.





