Penangkapan Empat Orang yang Diduga Pemeras Anggota DPR RI

Empat orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPR RI ditangkap. Dalam aksinya, keempat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari lembaga pemerintah dan bisa memengaruhi penanganan kasus hukum. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama KPK setelah menerima laporan dari korban.
Penangkapan berlangsung di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan ini menyebutkan adanya ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan lembaga publik terkait pengurusan perkara.
Budi menambahkan bahwa para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan iming-iming bisa membantu mengurus perkara hukum. Uang tersebut akhirnya diserahkan oleh korban dan menjadi dasar untuk melaporkan tindakan para pelaku kepada Polda Metro Jaya.
Barang Bukti Berupa Uang dalam Valuta Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan bukti uang dalam bentuk valuta asing. Uang sejumlah USD 17.400 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencatut nama pimpinan KPK untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Hal ini menunjukkan upaya mereka untuk memperkuat rasa takut dan memperoleh keuntungan secara ilegal.
Sosok yang Diperas: Ahmad Sahroni

Sosok yang diperas oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Budi Hermanto membenarkan bahwa Sahroni merupakan pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut.
Sahroni memberikan penjelasan tentang peristiwa dirinya diperas dengan uang sebesar Rp 300 juta. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4). Saat itu, ia sedang memimpin rapat di Komisi III DPR dan didatangi seorang wanita yang mengaku sebagai utusan KPK. Ia menunggu di ruang tunggu Komisi III.
Menurut Sahroni, kejadian tersebut terjadi pada jam 10.30 WIB. Ia diberi tahu oleh petugas keamanan bahwa ada tamu yang mengaku dari KPK. Setelah bertemu, wanita tersebut mengaku sebagai utusan dari Kabiro Penindakan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK.
Sahroni menanyakan alasan permintaan uang tersebut, dan wanita itu menjawab bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pimpinan KPK. Karena masih memimpin rapat, Sahroni memberikan nomornya kepada pelaku. Namun, wanita tersebut terus menanyakan kapan penyerahan uang akan dilakukan.
Proses Konfirmasi dan Penangkapan
Setelah kejadian tersebut, Sahroni menghubungi salah satu pimpinan KPK untuk memastikan apakah benar ada utusan yang meminta uang. Hasilnya, tidak ada informasi seperti itu. Akhirnya, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan Sahroni membuat laporan ke Polda Metro.
Uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar Amerika itu baru diserahkan pada 9 April, atau bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku. Uang tersebut dibawa oleh petugas. Setelah laporan dibuat ke Polda Metro, tim KPK dan Polda Metro bekerja sama untuk mengatur penyerahan uang pada tengah malam.
“Terjadi penyerahan (uang) dan akhirnya ditangkap tim Polda dan KPK,” tambah Sahroni. Masalah uang dolar AS sempat disorot masyarakat, tetapi Sahroni tidak ingin ambil pusing terkait hal ini. “Ya itu kan biasa saja, kan saya juga punya uang dolar, jadi enggak ada masalah dan tidak perlu dibesar-besarkan,” ucap Sahroni.







