Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Raup Rp24 Juta Bulanan, Cukup Pakai Es Batu

    Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Raup Rp24 Juta Bulanan, Cukup Pakai Es Batu

    adm_imradm_imr15 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jawa Timur Terungkap

    Kepolisian Resor Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro. Dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali langsung diamankan.

    Modus Pengoplosan LPG

    Dua tersangka yang ditangkap adalah S, pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo, dan karyawannya berinisial MN. Pelaku menggunakan teknik khusus untuk mempercepat proses pemindahan gas, mulai dari pendinginan dengan es batu hingga modifikasi regulator. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan diberi segel palsu agar terlihat seperti produk asli pabrikan. Tabung tersebut kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130.000 per tabung.

    Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal

    Praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Tersangka S sebagai pengendali utama meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, sementara MN memperoleh upah Rp 3 juta per bulan. Modus ini dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 51 tabung LPG 12 kilogram, satu unit mobil pikap bernomor polisi N 8258 TQ, timbangan elektronik, serta segel palsu. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Perbandingan dengan Kasus di Semarang

    Di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Polda Jawa Tengah juga mengungkap sindikat gas elpiji oplosan. Cara kerja sindikat ini sangat mirip dengan kasus di Pasuruan. Dari pengoplosan gas elpiji tersebut, para tersangka dapat mengeruk keuntungan hingga Rp10 miliar hanya dalam dua bulan.

    Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga yang melonjak tidak wajar. Dari laporan masyarakat itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku.

    Lokasi Operasi Sindikat

    Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
    – Rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
    – Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
    – Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

    Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni TDS (49), warga Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) warga Jambi, dan FZ (68) warga Kota Semarang. Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

    Barang Bukti yang Disita

    Penyidik menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas elpiji yang terdiri dari:
    – 1.780 tabung elpiji 3 kilogram
    – 138 tabung elpiji 5,5 kilogram
    – 220 tabung elpiji 12 kilogram
    – 40 tabung elpiji 50 kilogram

    Selain itu, puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut juga turut diamankan.

    Dampak pada Masyarakat

    Dampak praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kelangkaan tersebut membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya.

    Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik. “Sekarang sudah normal lagi, pasokan lancar, pembeli juga sudah balik,” katanya.

    Imbauan Kepolisian

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.

    “Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas,” ujarnya. Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?