Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jawa Timur Terungkap
Kepolisian Resor Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro. Dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali langsung diamankan.
Modus Pengoplosan LPG
Dua tersangka yang ditangkap adalah S, pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo, dan karyawannya berinisial MN. Pelaku menggunakan teknik khusus untuk mempercepat proses pemindahan gas, mulai dari pendinginan dengan es batu hingga modifikasi regulator. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan diberi segel palsu agar terlihat seperti produk asli pabrikan. Tabung tersebut kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130.000 per tabung.
Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal
Praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Tersangka S sebagai pengendali utama meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, sementara MN memperoleh upah Rp 3 juta per bulan. Modus ini dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 51 tabung LPG 12 kilogram, satu unit mobil pikap bernomor polisi N 8258 TQ, timbangan elektronik, serta segel palsu. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Perbandingan dengan Kasus di Semarang
Di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Polda Jawa Tengah juga mengungkap sindikat gas elpiji oplosan. Cara kerja sindikat ini sangat mirip dengan kasus di Pasuruan. Dari pengoplosan gas elpiji tersebut, para tersangka dapat mengeruk keuntungan hingga Rp10 miliar hanya dalam dua bulan.
Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga yang melonjak tidak wajar. Dari laporan masyarakat itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku.
Lokasi Operasi Sindikat
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
– Rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
– Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
– Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni TDS (49), warga Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) warga Jambi, dan FZ (68) warga Kota Semarang. Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas elpiji yang terdiri dari:
– 1.780 tabung elpiji 3 kilogram
– 138 tabung elpiji 5,5 kilogram
– 220 tabung elpiji 12 kilogram
– 40 tabung elpiji 50 kilogram
Selain itu, puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut juga turut diamankan.
Dampak pada Masyarakat
Dampak praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kelangkaan tersebut membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya.
Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik. “Sekarang sudah normal lagi, pasokan lancar, pembeli juga sudah balik,” katanya.
Imbauan Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.
“Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas,” ujarnya. Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.







