Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Penyalahgunaan Dana KUR BRI di Ambon Merugikan Rp3,6 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Korupsi

    Penyalahgunaan Dana KUR BRI di Ambon Merugikan Rp3,6 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Korupsi

    adm_imradm_imr26 Februari 202695 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di BRI Unit Batu Merah: Kerugian Negara Miliaran Rupiah

    Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon, yang terjadi antara tahun anggaran 2022 hingga 2024, tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi tindakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

    Berdasarkan hasil audit internal dari Kantor Wilayah BRI Makassar, kerugian negara mencapai total sisa pinjaman atau Outstanding (OS) sebesar Rp3.612.823.181,- dari 90 rekening yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa ada modus operandi yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan tersebut.

    Modus Operasi yang Digunakan

    Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah modus kredit topengan dan modus tempilan. Dalam modus kredit topengan, dana kredit yang diajukan oleh pihak tertentu digunakan secara tidak sah, sementara dalam modus tempilan, identitas orang lain digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Diduga, oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024. Hasil penyelidikan dan audit internal menemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

    Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa sistematis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

    Langkah Hukum yang Diambil

    Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

    Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

    Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

    Tim Penyidik Kejati Maluku menilai kasus ini diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

    Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugi keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.

    Selain itu, penyimpangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum dan Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan.

    Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku

    Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?