Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perampok dan korban sepakat berdamai

    Perampok dan korban sepakat berdamai

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43 tahun), seorang warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pelaku jambret istrinya hingga tewas, kini memasuki babak baru. Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

    Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin, 26 Januari 2026, berhasil mencapai kesepakatan antara keluarga Hogi dengan keluarga dan kuasa hukum kedua pelaku jambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan ini dilakukan secara virtual dengan bantuan fasilitasi dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa esensi dari pertemuan tersebut telah tercapai dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. “Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat juga saling memaafkan,” ujar Bambang saat memberikan keterangan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin.

    Meskipun kesepakatan damai telah dikantongi, Bambang menjelaskan bentuk teknis pelaksanaan perdamaian tersebut masih akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk mencapai keputusan final mengenai detail perdamaiannya.

    Bambang juga memaparkan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, meskipun jeratan Pasal 310 UU LLAJ memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun. Menurutnya, terdapat pengecualian karena perbuatan tersebut didasari oleh unsur kelalaian dan merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

    “Keluarga korban akhirnya menyadari dan memahami apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan mereka berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice,” kata dia.

    Terkait status penahanan kota yang mewajibkan Hogi mengenakan alat pengawasan elektronik berupa GPS di pergelangan kakinya, pihak Kejaksaan memastikan akan mempertimbangkan pelepasan alat tersebut secara teknis seiring dengan perkembangan hasil mediasi.

    Di sisi lain, menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari mendatang, Bambang menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan bersama pihak Polresta Sleman. Ia menekankan semangat dalam penanganan perkara ini adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

    “Prinsipnya kami melaksanakan SOP dan melakukan penyelesaian ini untuk mencari jalan solusi yang terbaik,” kata dia.

    Peristiwa ini bermula ketika istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban penjambretan. Secara kebetulan, Hogi yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya. Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang belakangan diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

    Dalam aksi pengejaran tersebut, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak, terpental, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat.

    Arsita menuturkan bahwa suaminya hanya berniat menghentikan penjambret dengan cara memepet motor tersebut. “Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita yang menyayangkan penetapan tersangka suaminya dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

    Ia berharap suaminya mendapat keadilan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap dirinya.

    Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini. Kasus pertama mengenai penjambretan (curas) telah dihentikan atau di-SP3 karena para tersangka meninggal dunia, sementara kasus kedua adalah tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

    Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice melalui ruang mediasi, namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum harus dilanjutkan. Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.

    Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?