Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43 tahun), seorang warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pelaku jambret istrinya hingga tewas, kini memasuki babak baru. Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin, 26 Januari 2026, berhasil mencapai kesepakatan antara keluarga Hogi dengan keluarga dan kuasa hukum kedua pelaku jambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan ini dilakukan secara virtual dengan bantuan fasilitasi dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa esensi dari pertemuan tersebut telah tercapai dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. “Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat juga saling memaafkan,” ujar Bambang saat memberikan keterangan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin.
Meskipun kesepakatan damai telah dikantongi, Bambang menjelaskan bentuk teknis pelaksanaan perdamaian tersebut masih akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk mencapai keputusan final mengenai detail perdamaiannya.
Bambang juga memaparkan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, meskipun jeratan Pasal 310 UU LLAJ memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun. Menurutnya, terdapat pengecualian karena perbuatan tersebut didasari oleh unsur kelalaian dan merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.
“Keluarga korban akhirnya menyadari dan memahami apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan mereka berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice,” kata dia.
Terkait status penahanan kota yang mewajibkan Hogi mengenakan alat pengawasan elektronik berupa GPS di pergelangan kakinya, pihak Kejaksaan memastikan akan mempertimbangkan pelepasan alat tersebut secara teknis seiring dengan perkembangan hasil mediasi.
Di sisi lain, menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari mendatang, Bambang menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan bersama pihak Polresta Sleman. Ia menekankan semangat dalam penanganan perkara ini adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Prinsipnya kami melaksanakan SOP dan melakukan penyelesaian ini untuk mencari jalan solusi yang terbaik,” kata dia.
Peristiwa ini bermula ketika istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban penjambretan. Secara kebetulan, Hogi yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya. Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang belakangan diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam aksi pengejaran tersebut, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak, terpental, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat.
Arsita menuturkan bahwa suaminya hanya berniat menghentikan penjambret dengan cara memepet motor tersebut. “Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita yang menyayangkan penetapan tersangka suaminya dua hingga tiga bulan setelah kejadian.
Ia berharap suaminya mendapat keadilan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap dirinya.
Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini. Kasus pertama mengenai penjambretan (curas) telah dihentikan atau di-SP3 karena para tersangka meninggal dunia, sementara kasus kedua adalah tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice melalui ruang mediasi, namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum harus dilanjutkan. Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.
Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.







