Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan

    2 Februari 2026

    Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?

    2 Februari 2026

    Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad

    2 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 2 Februari 2026
    Trending
    • Pasar Gempol Malam Siap Jadi Grosir Sayur Tingkatkan PAD Pasuruan
    • Pembaruan Transfer Arema FC: Bintang Muda Borneo FC Datang, Bomber Persib Gagal?
    • Prabowo Tambah Pesanan 70.000 Becak Listrik ke Pindad
    • Batu Situs Purbakala Blitar Dicuri Warga, BPKW XI Undang Penyidik Polda Jatim
    • Mobil Listrik DFSK Gelora E Meledak, Jawaban Produsen Mengejutkan
    • BYD siapkan sistem daur ulang kendaraan listrik di Indonesia
    • Bukan Pemecatan, Pemkot Blitar Akhiri Outsourcing dan THL karena Kontrak Habis
    • Motor listrik Polytron tahan banjir hingga 1 meter, tapi jangan dijadikan kebiasaan
    • Badai Musim Dingin Mengguncang Amerika, Salju Tebal dan Listrik Padam
    • Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Dimulai, Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp 44 Miliar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perampok dan korban sepakat berdamai

    Perampok dan korban sepakat berdamai

    adm_imradm_imr2 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43 tahun), seorang warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pelaku jambret istrinya hingga tewas, kini memasuki babak baru. Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

    Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin, 26 Januari 2026, berhasil mencapai kesepakatan antara keluarga Hogi dengan keluarga dan kuasa hukum kedua pelaku jambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan ini dilakukan secara virtual dengan bantuan fasilitasi dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa esensi dari pertemuan tersebut telah tercapai dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. “Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat juga saling memaafkan,” ujar Bambang saat memberikan keterangan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin.

    Meskipun kesepakatan damai telah dikantongi, Bambang menjelaskan bentuk teknis pelaksanaan perdamaian tersebut masih akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk mencapai keputusan final mengenai detail perdamaiannya.

    Bambang juga memaparkan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, meskipun jeratan Pasal 310 UU LLAJ memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun. Menurutnya, terdapat pengecualian karena perbuatan tersebut didasari oleh unsur kelalaian dan merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

    “Keluarga korban akhirnya menyadari dan memahami apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan mereka berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice,” kata dia.

    Terkait status penahanan kota yang mewajibkan Hogi mengenakan alat pengawasan elektronik berupa GPS di pergelangan kakinya, pihak Kejaksaan memastikan akan mempertimbangkan pelepasan alat tersebut secara teknis seiring dengan perkembangan hasil mediasi.

    Di sisi lain, menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari mendatang, Bambang menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan bersama pihak Polresta Sleman. Ia menekankan semangat dalam penanganan perkara ini adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

    “Prinsipnya kami melaksanakan SOP dan melakukan penyelesaian ini untuk mencari jalan solusi yang terbaik,” kata dia.

    Peristiwa ini bermula ketika istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban penjambretan. Secara kebetulan, Hogi yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya. Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang belakangan diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

    Dalam aksi pengejaran tersebut, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak, terpental, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat.

    Arsita menuturkan bahwa suaminya hanya berniat menghentikan penjambret dengan cara memepet motor tersebut. “Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita yang menyayangkan penetapan tersangka suaminya dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

    Ia berharap suaminya mendapat keadilan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap dirinya.

    Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini. Kasus pertama mengenai penjambretan (curas) telah dihentikan atau di-SP3 karena para tersangka meninggal dunia, sementara kasus kedua adalah tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

    Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice melalui ruang mediasi, namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum harus dilanjutkan. Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.

    Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

    Post Views: 21

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bank Himbara di Mamuju Diperiksa Rp700 Juta, Diduga Hilangkan SK Anggota Polri

    By adm_imr2 Februari 20261 Views

    ASN Dharmasraya Diminta Adaptif Pasca Pindah Kantor, Wabup Tekankan Disiplin Kerja

    By adm_imr2 Februari 20260 Views

    Urutan kematian selebgram Lula Lahfah, polisi selidiki Reza Arap cs

    By adm_imr2 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    Nasional 1 Februari 2026

    Persiapan Matang PSMS Medan Menghadapi Garudayaksa FC PSMS Medan akan menghadapi laga penting melawan Garudayaksa…

    Kronologi Pemulihan Dua Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

    31 Januari 2026

    PKH Tahap 1 2026 Cair, Ini Cara Cek Penerima Online

    31 Januari 2026

    Kecelakaan Maut: Motor Tabrak Truk, Nyawa Pemotor Madiun Melayang

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?