Identitas Perawat Senior yang Terlibat dalam Insiden Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden nyaris tertukarnya bayi. Insiden ini menimpa Nina Salehah (37), seorang ibu yang sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS pada Rabu, 8 April 2026.
Pada saat itu, Nina menunggu proses kepulangan sejak subuh. Di tengah menunggu, ia sempat meninggalkan ruang tunggu selama 30 menit untuk makan. Saat kembali, ia mendapati bayinya sudah diserahkan oleh perawat kepada orang lain. Perawat tersebut berdalih bahwa ia telah memanggil nama Nina berkali-kali. Karena tidak ada respons dari pihak keluarga, bayi itu kemudian diberikan kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi.
Kejadian ini membuat Nina mengalami syok berat karena bayinya nyaris tertukar dengan pasien lain. Insiden ini mengejutkan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penjelasan Kronologi Insiden
Dedi Mulyadi menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan di RSHS Bandung. Ia menilai pengalaman kerja selama 20 tahun seharusnya membuat perawat lebih teliti, bukan justru ceroboh. “Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen RSHS untuk memastikan adanya sanksi yang setimpal. Dedi Mulyadi mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit internal pada sistem pelayanan RSHS Bandung. Ia menekankan bahwa urusan pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat.

Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Pihak manajemen RSHS Bandung bergerak cepat menyikapi insiden tersebut. Perawat yang bersangkutan untuk sementara waktu dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran proses investigasi internal. Rumah sakit juga melibatkan komite keperawatan dalam menelaah kasus ini secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup aspek kompetensi hingga tingkat kesalahan yang diduga dilakukan.
Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terkait insiden tersebut. Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian yang fatal, sanksi berat telah menanti. Perawat tersebut terancam sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN. Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan kewenangan profesi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, perawat senior itu terancam diberhentikan.
“Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” papar Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung.
Peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman turut menyesalkan insiden ini. Meskipun RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar mendorong adanya perbaikan standar operasional prosedur (SOP). Herman menegaskan pentingnya audit untuk mengetahui apakah masalah terletak pada sistem yang longgar atau sumber daya manusia yang tidak patuh.
Menurut Herman, sektor layanan ibu dan anak merupakan titik yang paling rentan. Negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir saat mengakses layanan kesehatan. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Herman.







