Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perintah Kapolri, Brimob Pukul Siswa SMP Jadi Sorotan, Korban Tewas, Kronologi Awal Balap Liar

    Perintah Kapolri, Brimob Pukul Siswa SMP Jadi Sorotan, Korban Tewas, Kronologi Awal Balap Liar

    adm_imradm_imr28 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Siswa SMP Tewas Dianiaya Oknum Polisi

    Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama karena diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang bertindak tidak sesuai dengan tugasnya.

    Peristiwa ini bermula saat Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menganiaya korban menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan luka parah di bagian pelipis. Akibatnya, AT terjatuh dari kendaraannya dan akhirnya meninggal dunia.

    Kapolri Marah atas Peristiwa Ini

    Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia sangat marah ketika mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

    Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa institusi Brimob harusnya melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut dan kekecewaan.

    Awal Peristiwa: Patroli dan Pembubaran Balap Liar

    Kejadian ini bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Mereka kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.

    Beberapa menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara, yang mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan korban mengalami patah tangan.

    Penanganan Kasus dan Sidang Etik

    Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.

    Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas.

    Sidang Etik Hari Ini

    Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang. Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Kapolda Maluku menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik. Keluarga akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

    Proses Hukum dan Pengawasan Internal

    Proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kapolda Maluku juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

    Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus dengan transparan dan akuntabel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?