Kronologi Siswa SMP Tewas Dianiaya Oknum Polisi
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama karena diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang bertindak tidak sesuai dengan tugasnya.
Peristiwa ini bermula saat Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menganiaya korban menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan luka parah di bagian pelipis. Akibatnya, AT terjatuh dari kendaraannya dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolri Marah atas Peristiwa Ini
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia sangat marah ketika mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa institusi Brimob harusnya melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut dan kekecewaan.
Awal Peristiwa: Patroli dan Pembubaran Balap Liar
Kejadian ini bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Mereka kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.
Beberapa menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara, yang mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan korban mengalami patah tangan.

Penanganan Kasus dan Sidang Etik
Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.
Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas.
Sidang Etik Hari Ini
Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang. Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik. Keluarga akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.
Proses Hukum dan Pengawasan Internal
Proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kapolda Maluku juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus dengan transparan dan akuntabel.







