Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    29 April 2026

    Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah

    29 April 2026

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta
    • Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • Makanan Fira, kisah Gen Z yang ubah hobi jadi bisnis sukses
    • Cara Menarik Belajar Pencemaran Lingkungan dengan Eco-Rotation, Inovasi Guru SDN Danawarih 03 Tegal
    • Mengenal 177 Hotel Jemaah Haji di Makkah: Hanya 100 Meter dari Halte Bus
    • 55 Soal Essay Seni Budaya Kelas 2 SD Lengkap Kunci Jawaban Semester 2
    • Pernyataan keras Macron menggemparkan industri pertahanan global
    • Daftar Harga HP Samsung Naik April 2026, Cek Tipe yang Melonjak
    • Hasil Akhir Sprint Race MotoGP Spanyol 2026, Cek Daftar Terbaru Marc Marquez
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Perintah Kapolri, Brimob Pukul Siswa SMP Jadi Sorotan, Korban Tewas, Kronologi Awal Balap Liar

    Perintah Kapolri, Brimob Pukul Siswa SMP Jadi Sorotan, Korban Tewas, Kronologi Awal Balap Liar

    adm_imradm_imr28 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Siswa SMP Tewas Dianiaya Oknum Polisi

    Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama karena diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang bertindak tidak sesuai dengan tugasnya.

    Peristiwa ini bermula saat Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menganiaya korban menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan luka parah di bagian pelipis. Akibatnya, AT terjatuh dari kendaraannya dan akhirnya meninggal dunia.

    Kapolri Marah atas Peristiwa Ini

    Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia sangat marah ketika mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

    Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa institusi Brimob harusnya melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut dan kekecewaan.

    Awal Peristiwa: Patroli dan Pembubaran Balap Liar

    Kejadian ini bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Mereka kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.

    Beberapa menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara, yang mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan korban mengalami patah tangan.

    Penanganan Kasus dan Sidang Etik

    Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.

    Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas.

    Sidang Etik Hari Ini

    Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang. Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Kapolda Maluku menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik. Keluarga akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

    Proses Hukum dan Pengawasan Internal

    Proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kapolda Maluku juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

    Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus dengan transparan dan akuntabel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    By adm_imr29 April 20260 Views

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tampang Enjang Ditangkap, TNI Palsu Tipu Pedagang Telur Rugi Rp7 Juta

    29 April 2026

    Jadwal 1 Dzulhijjah 1447 H Tahun 2026: Muhammadiyah dan Pemerintah

    29 April 2026

    Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    29 April 2026

    Makanan Fira, kisah Gen Z yang ubah hobi jadi bisnis sukses

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?