Kebijakan Harga Ayam dan Telur di Tingkat Peternak
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram (kg) dan telur ayam sebesar Rp24.000 per kg di tingkat peternak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Tujuan dari penetapan tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.
Penetapan HAP Berdasarkan Konsultasi dengan Pelaku Usaha
Penetapan harga ini merupakan hasil musyawarah antara Kementan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga komoditas strategis seperti ayam dan telur, baik di tingkat peternak maupun konsumen.
“Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli nanti, harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp24.000 per kg untuk telur,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Respons Positif dari Asosiasi Peternak
Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) DIY menyambut positif kebijakan ini. Ketua Pinsar DIY, Rully Sulistyawan mengatakan bahwa harga ayam hidup saat ini anjlok di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kg. Anjloknya harga ayam hidup ini sudah dirasakan sejak Mei 2026 lalu.
“Memang kalau HPP (Harga Pokok Produksi) itu kan tergantung sama produksinya, performa pemeliharaan. Memang paling ideal Rp 20.000, tapi kalau misal pakai standar Rp19.500 ya nggak apa-apa untuk pedoman, biar harganya bisa naik. Kasihan peternaknya kalau cuma Rp13.000 sampai Rp14.000,” katanya.
Dengan penetapan HAP ayam hidup sebesar Rp19.500, diharapkan dapat mengerek harga ayam hidup di tingkat peternak. Namun, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru membuat peternak menahan penjualan agar mendapatkan harga lebih tinggi yakni Rp19.500.
“Ada kekhawatiran begitu, peternak menahan panen, karena sudah dipastikan tanggal 15 nanti harga naik. Nah mudah-mudahan sebelum tanggal 15 Juli harganya sudah naik. Sebenarnya kalau peternak menahan panen, yang rugi ya peternak sendiri, kan tetap harus ngasih makan to,” tambahnya.
Isu Tentang Penjualan di Bawah HAP
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa beberapa peternak menjual ayam hidup di bawah HAP yang ditetapkan pemerintah. Jika hal ini terjadi, tengkulak besar atau broker justru lebih leluasa memainkan harga. Hal ini bisa memengaruhi peternak lainnya.
Ia pun mengimbau peternak untuk tidak menahan panen serta menjual ayam hidup sesuai HAP. “Yang dibutuhkan sekarang ya kekompakan dari semua peternak. Kalau dari Pinsar DIY selalu ada komunikasi. Harapannya harga bisa tetap bertahan sesuai dengan yang dipatok (HAP), supaya harga ayam hidup tidak anjlok terus,” ujarnya.
Evaluasi dan Pengawasan Berkala
Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak. Menurut Sudaryono, pertemuan dengan HKTI akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus mendengarkan permasalahan di tingkat peternak.
“Secara berkala kita bisa lakukan evaluasi hasil keputusan rapat sebelumnya, itu ditagih di rapat selanjutnya, sambil kita mengevaluasi melihat apakah ada permasalahan baru yang kemudian harus di-raise,” kata Sudaryono.
Kesimpulan
Kebijakan penetapan HAP ayam hidup dan telur di tingkat peternak merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan harga dan meningkatkan kesejahteraan para peternak. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, pemerintah dan asosiasi terus berupaya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.







