Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Polda Jatim Ungkap Penipuan Beras SPHP di Probolinggo

    Polda Jatim Ungkap Penipuan Beras SPHP di Probolinggo

    adm_imradm_imr24 April 202619 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RMF (28 tahun), warga Kabupaten Probolinggo. Saat ini, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana bidang pangan dan perlindungan konsumen.

    Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Faris Nur Sanjaya, modus operandi pelaku adalah melakukan pembelian beras polos tanpa label maupun kemasan dari sejumlah petani dan pedagang di Probolinggo. Setelah itu, tersangka melakukan pengemasan ulang beras tersebut ke dalam karung-karung SPHP ukuran 5 kilogram.

    Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi karung-karung SPHP dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Polisi menyatakan bahwa berat beras yang dikemas tidak sesuai dengan apa yang diperjualbelikan oleh pelaku.

    “Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1 ribu per ons atau Rp3 ribu per sak,” ujar Faris Nur Sanjaya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa RMF tidak memiliki izin resmi dari Perum Bulog untuk memproduksi hingga mengedarkan beras SPHP maupun beras premium lainnya.

    “Tersangka tidak memiliki ataupun mengantongi dokumen penunjukan dari Perum Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” beber Faris.

    Faris menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukannya sejak April 2025. Adapun aktivitas RMF tersebut juga berisiko merugikan masyarakat luas sebagai konsumen dari beras oplosan itu.

    Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:

    400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram

    Karung beras kosong berbagai merek

    Alat jahit

    Timbangan

    * Alat bantu pengemasan

    Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras yang didistribusikan oleh tersangka bukan berasal dari Bulog. Dia menyatakan bahwa Bulog memiliki peran dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

    “Perum Bulog berfungsi untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ucapnya.

    Langgeng memaparkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

    “Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” paparnya.

    Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?