Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kasus ini terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RMF (28 tahun), warga Kabupaten Probolinggo. Saat ini, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana bidang pangan dan perlindungan konsumen.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Faris Nur Sanjaya, modus operandi pelaku adalah melakukan pembelian beras polos tanpa label maupun kemasan dari sejumlah petani dan pedagang di Probolinggo. Setelah itu, tersangka melakukan pengemasan ulang beras tersebut ke dalam karung-karung SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi karung-karung SPHP dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Polisi menyatakan bahwa berat beras yang dikemas tidak sesuai dengan apa yang diperjualbelikan oleh pelaku.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1 ribu per ons atau Rp3 ribu per sak,” ujar Faris Nur Sanjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa RMF tidak memiliki izin resmi dari Perum Bulog untuk memproduksi hingga mengedarkan beras SPHP maupun beras premium lainnya.
“Tersangka tidak memiliki ataupun mengantongi dokumen penunjukan dari Perum Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” beber Faris.
Faris menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukannya sejak April 2025. Adapun aktivitas RMF tersebut juga berisiko merugikan masyarakat luas sebagai konsumen dari beras oplosan itu.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:
400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram
Karung beras kosong berbagai merek
Alat jahit
Timbangan
* Alat bantu pengemasan
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras yang didistribusikan oleh tersangka bukan berasal dari Bulog. Dia menyatakan bahwa Bulog memiliki peran dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Perum Bulog berfungsi untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ucapnya.
Langgeng memaparkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” paparnya.
Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.







