Penyidikan Kasus TPPO di Pub Eltras Maumere Terus Berlangsung
Penyidik Polres Sikka saat ini sedang menyiapkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Pub Eltras Maumere. Proses penyidikan terus berjalan, dan aparat kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat pelaku.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ia menyampaikan hal tersebut kepada Infomalangraya.com pada Rabu (18/2/2026).
“Sejauh ini, kasus sudah masuk tahap penyidikan. Polisi sedang bekerja,” ujar Leo, sapaan Kasie Humas.
Menurutnya, jika tersangka resmi ditetapkan, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 455 Ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026) dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pasal 455 KUHP mengatur: setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberikan manfaat untuk tujuan eksploitasi, dipidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda kategori IV hingga VII. Jika perbuatan mengakibatkan orang tereksploitasi, ancaman pidana tetap sama.
Leo menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak pekerja, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran kerja yang tidak masuk akal.
“Polres Sikka telah berkoordinasi aktif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan keamanan para korban. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada publik,” ujar Leo.
Kasus TPPO di Pub Eltras Maumere Terungkap Melalui Laporan Korban
Kasus TPPO di Pub Eltras Maumere sebelumnya terungkap melalui laporan korban dan pemeriksaan saksi, di mana puluhan pekerja pemandu karaoke telah diidentifikasi sebagai korban praktik eksploitasi. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus:
- Penyidik Polres Sikka sedang menyiapkan penetapan tersangka
- Kasus sudah memasuki tahap penyidikan
- Aparat kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti
- Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara
- Polres Sikka berkoordinasi dengan LPSK dan instansi terkait untuk perlindungan korban







