Kasus Penggelapan Dana Jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah menjadi perhatian publik. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang mantan Kepala Kas bank BUMN berinisial AHF. Total kerugian yang diduga terjadi mencapai sekitar Rp 28 miliar, yang merupakan hasil tabungan jemaat selama kurang lebih 45 tahun.
Awal Mula: Tawaran “Investasi” Menggiurkan
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk bernama “Deposito Investment” kepada para jemaat gereja. Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun—angka yang jauh melampaui suku bunga perbankan biasanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem perbankan. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujarnya.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan miliknya.
Terbongkar dan Sempat Melarikan Diri
Kecurigaan mulai muncul ketika ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana. Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat. Setelah sekitar satu bulan buron, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Dampak Besar bagi Jemaat: Harapan yang Terhenti
Kasus ini meninggalkan dampak sosial yang sangat luas. Dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun. Bendahara Credit Union paroki, Natalia Situmorang, menyampaikan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama 45 tahun oleh umat dengan kondisi ekonomi sederhana.
“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak,” ucapnya. Akibat kejadian ini, berbagai program gereja seperti pembangunan dan kegiatan sosial terpaksa terhenti total. Banyak anggota juga kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan hingga pengobatan.

Harapan Jemaat: Keadilan dan Pengembalian Dana
Vikaris paroki, Amandus Rejino Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menerima permintaan dari anggota yang membutuhkan dana mereka kembali. “Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit,” ujarnya.
Pihak gereja berharap adanya tanggung jawab dan itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut. Sementara itu, pihak bank BUMN menyatakan masih melakukan verifikasi dan telah menalangi sebagian kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Proses Hukum dan Penelusuran Aset
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga tersangka.
Selain itu, aparat berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari usaha kafe hingga mini zoo di wilayah Labuhanbatu. “Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan,” tegas Rahmat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Di balik janji keuntungan besar, tersimpan risiko besar yang dapat meruntuhkan kepercayaan bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman sekalipun.







