Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polisi ungkap modus penipuan dana gereja Rp28 miliar, tanda tangan palsu sejak 2019

    Polisi ungkap modus penipuan dana gereja Rp28 miliar, tanda tangan palsu sejak 2019

    adm_imradm_imr27 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penggelapan Dana Jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

    Kasus dugaan penggelapan dana jemaat yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah menjadi perhatian publik. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang mantan Kepala Kas bank BUMN berinisial AHF. Total kerugian yang diduga terjadi mencapai sekitar Rp 28 miliar, yang merupakan hasil tabungan jemaat selama kurang lebih 45 tahun.

    Awal Mula: Tawaran “Investasi” Menggiurkan

    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk bernama “Deposito Investment” kepada para jemaat gereja. Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun—angka yang jauh melampaui suku bunga perbankan biasanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem perbankan. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujarnya.

    Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan miliknya.

    Terbongkar dan Sempat Melarikan Diri

    Kecurigaan mulai muncul ketika ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana. Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke luar negeri.

    “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat. Setelah sekitar satu bulan buron, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

    Dampak Besar bagi Jemaat: Harapan yang Terhenti

    Kasus ini meninggalkan dampak sosial yang sangat luas. Dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun. Bendahara Credit Union paroki, Natalia Situmorang, menyampaikan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama 45 tahun oleh umat dengan kondisi ekonomi sederhana.

    “Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak,” ucapnya. Akibat kejadian ini, berbagai program gereja seperti pembangunan dan kegiatan sosial terpaksa terhenti total. Banyak anggota juga kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan hingga pengobatan.

    Harapan Jemaat: Keadilan dan Pengembalian Dana

    Vikaris paroki, Amandus Rejino Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menerima permintaan dari anggota yang membutuhkan dana mereka kembali. “Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit,” ujarnya.

    Pihak gereja berharap adanya tanggung jawab dan itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut. Sementara itu, pihak bank BUMN menyatakan masih melakukan verifikasi dan telah menalangi sebagian kerugian sebesar Rp 7 miliar.

    Proses Hukum dan Penelusuran Aset

    Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga tersangka.

    Selain itu, aparat berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari usaha kafe hingga mini zoo di wilayah Labuhanbatu. “Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan,” tegas Rahmat.

    Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Di balik janji keuntungan besar, tersimpan risiko besar yang dapat meruntuhkan kepercayaan bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman sekalipun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?