Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
  • Berburu Pakaian Bekas Dan Barang Antik Kini Menjadi Panggung Ekspresi Generasi Muda Indonesia
  • Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pekerja Diminta Melapor Tanpa Ragu

Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pekerja Diminta Melapor Tanpa Ragu

adm_imradm_imr6 March 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Kabupaten Kediri Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Tujuan dari posko ini adalah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya keluhan atau permasalahan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi sebelum hari raya tiba.

“Posko pengaduan THR keagamaan ini memberikan ruang bagi pekerja untuk menerima hak-haknya. THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya,” ujar Ibnu pada Selasa (3/3/2026).

Aturan Pembayaran THR

Ibnu menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang atau natura. Selain itu, THR juga tidak diperkenankan dibayarkan dengan cara dicicil. Besaran THR sudah diatur dalam regulasi dengan formula yang jelas. Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Disnaker juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses Penyelesaian Masalah

Ibnu menjelaskan bahwa jika ada aduan yang masuk, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Di internal Disnaker telah tersedia pejabat fungsional mediator yang siap menjembatani penyelesaian persoalan. Menurutnya, kesadaran perusahaan di Kabupaten Kediri dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Jika pun ada persoalan, biasanya hanya perbedaan persepsi, misalnya THR diberikan dalam bentuk barang atau dibayarkan secara bertahap. Namun alhamdulillah bisa selesai di tingkat mediasi.

Ibnu menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kasus THR di Kabupaten Kediri relatif nihil karena mayoritas dapat diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa harus dilaporkan ke provinsi.

Fungsi Posko Pengaduan THR 2026

Posko Pengaduan THR 2026 sendiri mulai difungsikan sejak Jumat (27/2/2026). Peresmian ditandai dengan pemasangan penanda posko di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Airlangga Nomor 1 Kota Kediri.

Pemkab Kediri berharap pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran 2026.

Kesiapan Masyarakat

Selain itu, posko ini juga menjadi sarana komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka terkait THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat lebih percaya diri dalam mengajukan keluhan jika ada kendala dalam penerimaan THR.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,065 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

22 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?