Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Lima destinasi keluarga di Pasuruan yang wajib dikunjungi

    20 Mei 2026

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    20 Mei 2026

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Lima destinasi keluarga di Pasuruan yang wajib dikunjungi
    • SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?
    • Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna
    • Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang
    • 5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu
    • Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas
    • Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu
    • Makna Kelelahan, Tanda-Tanda, Contoh, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
    • 5 Makanan Berbahaya, Salah Satunya Bisa Jadi Favoritmu
    • Pendaftaran Beasiswa SCG Sharing the Dream 2026: Terbuka untuk Umum, Deadline 1 Juni
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pekerja Diminta Melapor Tanpa Ragu

    Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pekerja Diminta Melapor Tanpa Ragu

    adm_imradm_imr6 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Kabupaten Kediri Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026

    Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Tujuan dari posko ini adalah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya keluhan atau permasalahan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi sebelum hari raya tiba.

    “Posko pengaduan THR keagamaan ini memberikan ruang bagi pekerja untuk menerima hak-haknya. THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya,” ujar Ibnu pada Selasa (3/3/2026).

    Aturan Pembayaran THR

    Ibnu menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang atau natura. Selain itu, THR juga tidak diperkenankan dibayarkan dengan cara dicicil. Besaran THR sudah diatur dalam regulasi dengan formula yang jelas. Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Disnaker juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

    Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

    Proses Penyelesaian Masalah

    Ibnu menjelaskan bahwa jika ada aduan yang masuk, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Di internal Disnaker telah tersedia pejabat fungsional mediator yang siap menjembatani penyelesaian persoalan. Menurutnya, kesadaran perusahaan di Kabupaten Kediri dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Jika pun ada persoalan, biasanya hanya perbedaan persepsi, misalnya THR diberikan dalam bentuk barang atau dibayarkan secara bertahap. Namun alhamdulillah bisa selesai di tingkat mediasi.

    Ibnu menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kasus THR di Kabupaten Kediri relatif nihil karena mayoritas dapat diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa harus dilaporkan ke provinsi.

    Fungsi Posko Pengaduan THR 2026

    Posko Pengaduan THR 2026 sendiri mulai difungsikan sejak Jumat (27/2/2026). Peresmian ditandai dengan pemasangan penanda posko di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Airlangga Nomor 1 Kota Kediri.

    Pemkab Kediri berharap pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran 2026.

    Kesiapan Masyarakat

    Selain itu, posko ini juga menjadi sarana komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka terkait THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat lebih percaya diri dalam mengajukan keluhan jika ada kendala dalam penerimaan THR.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    By redaksi20 Mei 20268,673 Views

    Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Lima destinasi keluarga di Pasuruan yang wajib dikunjungi

    20 Mei 2026

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    20 Mei 2026

    Kebijakan Datang di Tengah Luka: Kehadiran Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna

    20 Mei 2026

    Kapten Bruno Moreira Bawa Trio Maut Hadapi Semen Padang

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?