Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Prancis Izinkan Polisi Bawa Senjata Listrik di Kereta

    Prancis Izinkan Polisi Bawa Senjata Listrik di Kereta

    adm_imradm_imr28 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Prancis Perketat Keamanan Transportasi Massal

    Pemerintah Prancis resmi memperketat keamanan pada jaringan transportasi massal mulai Kamis (19/2/2026). Melalui kebijakan uji coba terbaru ini, ratusan polisi yang bertugas mengamankan jaringan kereta api nasional dan sistem transportasi metro di wilayah Paris, kini diizinkan untuk menggunakan senjata kejut listrik saat menjalankan tugas lapangan.

    Menteri Transportasi Prancis, Philippe Tabarot, menyampaikan bahwa langkah strategis ini diambil guna menjawab keresahan serta kebutuhan masyarakat terhadap sistem transportasi umum yang lebih aman.

    Ratusan Polisi Transportasi Prancis Uji Coba Penggunaan Senjata Kejut Listrik

    Program uji coba yang mulai berjalan pada Kamis (19/2/2026) ini, akan melibatkan sekitar 300 hingga 400 petugas, atau setara dengan 10 persen dari total kekuatan kepolisian transportasi. Saat ini, operator kereta api nasional Prancis (SNCF) memiliki 3 ribu personel kepolisian internal, sedangkan operator metro dan bus Paris (RATP) memiliki sekitar 1.000 petugas keamanan. Seluruh petugas tersebut sebenarnya telah memiliki izin resmi untuk membawa senjata api mematikan. Namun, senjata kejut listrik ini hadir sebagai pilihan alternatif yang lebih terukur untuk menghadapi berbagai ancaman kekerasan.

    Senjata kejut listrik atau taser berfungsi untuk melumpuhkan tersangka secara sementara menggunakan aliran listrik. Alat ini memungkinkan petugas untuk menahan orang yang berbahaya tanpa perlu menggunakan kekuatan mematikan, sehingga risiko cedera permanen atau kematian saat terjadi konflik dapat diminimalkan.

    “Warga negara kita menuntut keamanan dalam transportasi, sehingga petugas penegak hukum harus mampu melindungi diri mereka sendiri dan juga melindungi para penumpang,” kata Menteri Transportasi Philippe Tabarot.

    Penggunaan taser juga dinilai sebagai langkah modernisasi sistem keamanan transportasi di Prancis. Pemilihan alat pelumpuh ini didasarkan pada keberhasilan berbagai negara lain, yang telah lebih dulu menggunakannya untuk menahan tersangka berisiko tinggi.

    Dekret Resmi Perkuat Aturan Pemakaian Senjata Kejut Listrik di Prancis

    Penerapan kebijakan pemakaian senjata kejut listrik ini didukung oleh dekret resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Transportasi Prancis. Aturan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi para petugas di lapangan. Dekret tersebut mengizinkan petugas membawa senjata kejut listrik untuk meningkatkan kendali pada situasi berisiko tinggi, mengurangi penggunaan senjata api, dan menekan risiko cedera fisik. Langkah pengamanan ini juga menjadi respons pemerintah atas insiden evakuasi di Stasiun Gare Montparnasse, Paris, pada November 2025 lalu.

    Menteri Transportasi Philippe Tabarot menilai bahwa senjata kejut listrik memberikan solusi penanganan konflik yang lebih manusiawi, tetapi tetap tegas di area transportasi publik.

    “Penggunaan senjata kejut listrik dapat menjadi respons yang tepat dan proporsional terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di transportasi umum,” ujar Tabarot.

    Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kelompok hak asasi manusia, yang menyoroti bahaya fatal jika alat tersebut disalahgunakan.

    Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan pandangan publik mengenai keamanan di gerbong kereta dan peron metro. Produsen senjata kejut listrik di Prancis terus meyakinkan pihak berwenang bahwa produk mereka aman jika digunakan sesuai dengan protokol yang ketat. Meskipun begitu, organisasi seperti Amnesty International tetap mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan alat pada situasi yang tidak mengancam nyawa. Oleh sebab itu, keberadaan dekret resmi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

    Prancis Wajibkan Pelatihan Petugas Sebelum Gunakan Senjata Kejut Listrik

    Sebelum senjata kejut listrik dibagikan secara resmi, pemerintah Prancis mewajibkan program pelatihan komprehensif bagi para personel kepolisian. Pelatihan terkait kebijakan yang mulai diuji coba pada Kamis (19/2/2026) ini, dirancang khusus untuk menangani berbagai situasi di area transportasi publik. Selain keterampilan teknis, petugas juga akan menjalani simulasi untuk menentukan waktu yang paling tepat dan proporsional dalam menggunakan senjata tersebut. Kementerian Transportasi Prancis menegaskan bahwa implementasi di lapangan baru akan dilakukan setelah prosedur terperinci diterbitkan dan pelatihan petugas selesai sepenuhnya.

    Mekanisme pengawasan terhadap program uji coba ini akan berjalan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk mengevaluasi program ini setelah eksperimen berjalan selama tiga tahun. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan data objektif mengenai sejauh mana penggunaan senjata kejut listrik mampu menekan angka kriminalitas, sekaligus tetap menjaga standar hak asasi manusia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?