Penetapan Tersangka Kasus Pengancaman di SPBU Belang-Belang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menetapkan seorang pria berinisial I (56) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap petugas SPBU Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Insiden ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) saat pelaku mencoba mengisi BBM jenis Pertalite.
Peristiwa bermula ketika tersangka hendak mengisi BBM untuk mobilnya. Sesuai prosedur, korban yang merupakan karyawan SPBU berinisial M (32), memeriksa kesesuaian antara barcode yang dibawa oleh pelaku dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Saat barcode dipindai, ternyata tidak sesuai dengan nomor kendaraan. Korban kemudian menolak melakukan pengisian BBM, namun pelaku memaksa hingga terjadi cekcok.
Di tengah keributan tersebut, tersangka mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan menodongkannya kepada korban sembari melontarkan kalimat ancaman. Peristiwa ini akhirnya terekam dalam video yang sempat viral di media sosial, khususnya TikTok. Video tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Penyerahan Diri dan Respons Publik
Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju pada Senin (6/4/2026). Di sisi lain, tekanan dari publik dan penyelidikan intensif kepolisian membuat tersangka akhirnya menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarganya. Hal ini kemungkinan dipicu oleh tekanan masyarakat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Polisi telah menyita satu bilah parang sebagai barang bukti. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka.
Ancaman Hukuman dan Motif Kejadian
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Terkait motif, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada indikasi penimbunan BBM atau sekadar emosi sesaat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi karena pelaku tidak terima saat diminta menunjukkan barcode aplikasi MyPertamina yang sesuai dengan nomor polisi kendaraannya. Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif lain seperti penimbunan, atau murni emosi karena pelaku tidak mau mengikuti aturan mengenai pencocokan barcode yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM bersubsidi.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Setelah penahanan tersangka, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak SPBU juga akan melakukan evaluasi terkait prosedur pengisian BBM agar kejadian serupa tidak terulang.







