Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Balita di Cilacap
Pada akhir bulan Januari 2026, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kota Cilacap, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial GR (20 tahun) dituduh telah membunuh dan melakukan tindakan asusila terhadap balita berinisial EH (4 tahun), yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi antara hari Kamis (29/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026), dan mengejutkan seluruh masyarakat setempat.
EH dilaporkan hilang sejak Kamis pukul 10.00 WIB. Keluarga korban langsung mencari keberadaannya, namun tidak menyangka bahwa anak mereka sudah menjadi korban pembunuhan. Kejadian ini terungkap setelah jasad EH ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di dalam karung, yang ditemukan di dekat rumahnya pada Jumat pagi.
Penangkapan Pelaku
Pelaku GR ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap saat bersembunyi di wilayah Purbalingga pada Jumat sore. Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat itu, pelaku sedang melarikan diri ke Purbalingga dan bersembunyi di rumah temannya karena takut perbuatannya diketahui masyarakat.
Peristiwa Pembunuhan
Awalnya, GR ingin mencabuli korban saat berada di rumahnya sendiri. Korban yang masih berusia empat tahun diperlakukan kasar, termasuk dipegang dan diseret masuk ke dalam rumah. Saat korban menolak untuk membuka pakaian dalam dan mulai menjerit serta menangis, GR panik dan membekap mulut korban agar tidak terdengar.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, GR kemudian melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku membungkus jasad EH dengan plastik hitam dan memasukkannya kembali ke dalam karung putih. Selanjutnya, karung tersebut diletakkan di belakang rumah, tepatnya di dekat kandang burung dara, dan ditutup dengan lembaran asbes serta kayu agar tidak terlihat.
Motif Pelaku
Menurut penyelidikan polisi, GR adalah seorang pengangguran yang kecanduan video dewasa. Hal ini diduga menjadi alasan utama mengapa ia melakukan tindakan keji terhadap korban. Dalam konferensi pers, Kombes Budi menyebutkan bahwa motif tersangka adalah dorongan nafsu akibat sering menonton film dewasa melalui ponsel.
GR berasal dari Kabupaten Purbalingga dan ikut orangtuanya merantau ke Cilacap. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di permukiman padat penduduk. Selama ini, GR tidak memiliki pekerjaan dan hanya menghabiskan waktu dengan menonton konten dewasa.
Proses Penyelidikan
Korban EH awalnya berpamitan kepada keluarganya untuk bermain ke rumah temannya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Namun, saat sampai di rumah temannya, korban menemukan rumah kosong karena sang teman pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku GR yang kemudian membujuk dan memaksa korban masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi.
Setelah pintu rumah tertutup, korban menangis dan berteriak saat mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Akibatnya, GR panik dan membekap korban. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban.
Tanggapan Warga
Novi, salah satu tetangga korban, mengatakan bahwa pelaku ikut dalam pencarian korban sejak Kamis malam. Hal ini membuat warga tidak curiga sedikit pun. “Kami sudah nyari dari kemarin sore, sampai malam, sampai pagi. Terus ketemunya ya pagi ini, di rumah sini (tetangga korban-Red),” ujar Novi.
Menurut Novi, tidak ada yang mencurigakan dari rumah kontrakan tersebut karena penghuni rumah kontrakan justru ikut dalam pencarian korban sejak Kamis malam. “Semalam juga ikut nyari. Makanya nggak ada yang curiga. Kami ketok-ketok rumah satu-satu, tapi nggak kepikiran ke sini,” katanya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya pornografi dan kekerasan terhadap anak-anak. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan keberadaan anak-anak di luar rumah. Dengan penangkapan pelaku, pihak berwajib berharap bisa memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.







