Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Kabupaten Pati
Seorang pria berinisial ABP (25) ditangkap oleh aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana. ABP diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap ABP dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas. AKP Mudofar, Kapolsek Juwana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 di area Lapangan Kendalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Saat itu sedang ada pertunjukan orkes dangdut di lokasi tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana dan ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi tanggal 8 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia diketahui berinisial AF (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. AF mengalami luka tusuk serius hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selain korban meninggal, satu korban lainnya yakni DAPU (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.
Terduga pelaku ABP diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. AKP Mudofar menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam. “Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.
Beberapa saksi turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas wilayah dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Bila mengetahui kejadian mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar.







