Proyek Bantuan Bibit Tebu di Kabupaten Malang Dikabarkan Terjadi Penyelewengan
Kasus dugaan penyelewengan proyek bongkar ratoon atau bantuan bibit tebu dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Malang senilai Rp23,8 miliar kini menjadi perhatian serius. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan hasil panen dari 80 ton per hektare (Ha) menjadi 150 ton per Ha, justru dikabarkan terindikasi penyimpangan baik dari sisi kualitas bibit maupun pengelolaan anggaran.
Masalah Kualitas Bibit dan Ongkos Tanam
Salah satu isu utama dalam proyek ini adalah kualitas bibit yang tidak memenuhi standar. Banyak petani mengeluh bahwa bibit yang diberikan banyak yang busuk. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam pemilihan waktu tanam, yang ternyata tidak sesuai dengan musim yang ideal.
Selain itu, ongkos tanam atau Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp4 juta per Ha juga diduga disunat. Modus yang digunakan adalah pemberian uang HOK kepada petani dengan bukti kuitansi, namun setelah itu uang tersebut diminta kembali dengan potongan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Petani juga mengaku dipaksa membeli bibit meskipun seharusnya bantuan tersebut gratis.
Teknis Penyaluran yang Tidak Efektif
Proyek ini awalnya ditujukan bagi ribuan petani di Malang dengan kuota 15.000 Ha. Namun, karena penyaluran dilakukan pada musim hujan antara akhir Desember 2025 hingga awal tahun 2026, banyak petani enggan menerima. Selain itu, kualitas bibit yang diperoleh dari petani lokal di Malang Selatan juga ditemukan rusak saat disalurkan.
Akibatnya, kuota proyek diturunkan menjadi 7.500 Ha, dan dalam praktiknya terus menyusut hingga hanya seluas 1.763 Ha. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana awal dan realisasi pelaksanaan proyek.
DPRD Malang akan Lakukan Hearing
Kasus carut-marut dalam proyek ini kini menjadi atensi Wakil Ketua Fraksi PDIP, Achmad Zulham Mubarrok, dan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Feri Andi Suseko. Mereka berencana menggelar hearing untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini.
“Kami akan mengundang semua pihak, kok bisa proyek yang bermaksud baik itu, akhirnya jadi begini (carut-marut),” ujar Zulham, Senin (11/5/2026).
Pihak-pihak yang akan diajak dalam hearing antara lain adalah rekanan pemenang proyek asal Blitar, serta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan selaku mitra penyaluran proyek pusat senilai Rp23,8 miliar tersebut. Selain itu, para ketua kelompok tani juga akan dipanggil karena mereka berhubungan langsung antara kontraktor pemenang proyek dengan petani penerima bantuan.
Harapan untuk Kejelasan
Feri Andi Suseko menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan hearing agar dapat terkuak siapa yang menjadi pemain dalam kasus ini. “Sebab, jika tidak, ya kami kasihan pada petani, cuma dijadikan ‘alat’ saja dari program baik pak presiden ini,” tambahnya.
Menutup pernyataannya terkait penyusutan luas lahan proyek, Feri memberi ketegasan. “Ini harus dikuak,” tutupnya.






